
Pantau - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menyampaikan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan segera terbit pekan ini.
Perpres Atur Peran Kementerian dan Daerah
Dadan menegaskan, "Saya kira Perpres Tata Kelola (MBG) minggu ini kelihatannya sudah akan selesai."
Perpres tersebut akan mengatur secara rinci peran, fungsi, dan tugas masing-masing kementerian/lembaga hingga pemerintah daerah dalam pelaksanaan program MBG.
Dengan adanya aturan tersebut, seluruh pihak yang terlibat akan memiliki kejelasan mandat dan tidak lagi ragu dalam menjalankan kewajiban.
BGN akan bertugas sebagai penyelenggara sekaligus melakukan intervensi jika diperlukan.
Kementerian Kesehatan berperan dalam pengawasan, sementara Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga akan menyalurkan bantuan untuk ibu hamil dan menyusui.
Pemerintah daerah disiapkan untuk menyiapkan infrastruktur penunjang.
Selain itu, Kementerian Pertanian dan Kementerian Kelautan dan Perikanan ditugaskan membina petani, peternak, serta nelayan guna meningkatkan produksi pangan.
Aturan Teknis dan Dorongan DPR
Perpres Tata Kelola MBG juga mencakup ketentuan teknis terkait standar makanan yang layak, aspek sanitasi dan kebersihan, mekanisme penanganan korban keracunan, serta penguatan rantai pasok pangan.
" Dengan adanya perpres itu masing-masing pihak tidak akan lagi gamang, karena sudah ada perannya masing-masing dan seluruhnya akan dikoordinasikan oleh tim koordinasi," ungkap Dadan.
Sebelumnya, anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto meminta pemerintah segera menerbitkan Perpres Tata Kelola MBG agar tidak menimbulkan ketidakpastian dalam pelaksanaan program yang menyasar 82 juta penerima manfaat.
"Kami sudah berkali-kali mengingatkan, kapan perpres ini turun? Bayangkan, ada 82 juta penerima manfaat makanan siap saji di seluruh Indonesia. Kalau tidak ada perpres, bagaimana melibatkan kementerian lintas sektor dan pemerintah daerah? Ini pasti menimbulkan kegaduhan," ujarnya.
Meski begitu, Edy menegaskan bahwa Komisi IX mendukung penuh program MBG karena dinilai mampu mengatasi masalah gizi buruk dan tengkes (stunting).
Ia berharap Perpres dapat menjadi payung hukum yang kuat untuk menjamin standar, regulasi, dan konsistensi pelaksanaan program.
- Penulis :
- Leon Weldrick