
Pantau - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI Jakarta terus mempercepat proses finalisasi rancangan peraturan tersebut, meskipun menghadapi gelombang aksi penolakan dari kalangan pedagang.
Wakil Ketua Pansus Ranperda KTR, Suhaimi, menyatakan bahwa pihaknya tetap menargetkan penyelesaian Ranperda secepat mungkin.
"Kita masih diberikan waktu satu bulan, tapi kalau hari ini selesai ya hari ini selesai, kalau besok ya besok selesai", ujarnya, Jumat (3/10/2025).
Finalisasi Teknis, Substansi Tak Dibuka Kembali
Suhaimi menegaskan bahwa waktu tambahan yang tersedia hanya digunakan untuk finalisasi teknis, bukan untuk membuka ulang pembahasan substansi Ranperda.
Pembahasan telah mencapai Pasal 26, dan saat ini tinggal menyempurnakan perbaikan redaksional.
"Tidak ada hal-hal krusial, tapi kita tetap dengar masukan dari anggota Dewan", tambahnya.
Namun, di tengah proses finalisasi ini, suara penolakan dari para pedagang terus mengemuka.
Fraksi PDIP Terima Aspirasi Pedagang, Akan Bawa ke Bapemperda
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP, Jhonny Simanjuntak, menyatakan dirinya siap memperjuangkan aspirasi pedagang yang menolak keberadaan Ranperda KTR.
Jhonny secara langsung menerima Petisi Pernyataan Bersama Penolakan Pedagang se-DKI Jakarta di Kantor DPRD DKI.
"Memang justifikasi teman-teman atas Ranperda KTR ini adalah PP 28. Faktanya PP ini tidak jalan, karena peraturan harus sesuai dengan kondisi masyarakat di lapangan", ucapnya.
Ia menambahkan bahwa keluhan dan penolakan para pedagang akan disampaikan dalam pembahasan lanjutan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta.
Aksi Damai dan Kekecewaan Pedagang
Sebelumnya, sejumlah elemen pedagang telah menggelar aksi damai di sekitar Gedung DPRD DKI Jakarta hingga ke kawasan Tugu Tani, Jakarta Pusat.
Mereka menyuarakan penolakan terhadap Ranperda KTR yang dianggap merugikan usaha para pedagang kecil.
Dalam aksi tersebut, para pedagang membentangkan spanduk berisi keresahan dan kekecewaan atas sikap DPRD yang tetap meloloskan pasal-pasal dalam Ranperda yang mereka nilai merugikan.
- Penulis :
- Aditya Yohan