
Pantau - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta mencatat masih terdapat 140 perlintasan liar kereta api di wilayah Jabodetabek hingga awal Oktober 2025, yang dinilai berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan.
Risiko Tinggi di Perlintasan Sebidang
Manager Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menyatakan bahwa “Perlintasan sebidang merupakan salah satu titik rawan kecelakaan, sehingga diperlukan perhatian lebih dari semua pihak”, ungkapnya.
Selain perlintasan liar, tercatat ada 287 perlintasan lain yang dijaga bersama pihak terkait di wilayah kerja Daop 1 Jakarta.
KAI menyebut upaya penutupan perlintasan liar terus dilakukan secara bertahap sesuai amanat regulasi, sembari mengajak masyarakat menggunakan jalur resmi yang lebih aman.
Edukasi dan Sosialisasi Keselamatan
Sebagai bagian dari peningkatan keselamatan perjalanan kereta api, PT KAI Daop 1 Jakarta rutin menggelar sosialisasi keselamatan perkeretaapian di berbagai titik perlintasan sebidang.
Salah satu kegiatan sosialisasi digelar pada Sabtu, 4 Oktober 202
Masih Ada 140 Perlintasan Liar di Jabodetabek, KAI Gencarkan Sosialisasi Keselamatan
Pantau - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta mencatat masih terdapat 140 perlintasan liar kereta api di wilayah Jabodetabek hingga awal Oktober 2025, yang menjadi perhatian serius karena berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan.
Risiko Tinggi di Perlintasan Sebidang
Manager Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menyatakan bahwa “Perlintasan sebidang merupakan salah satu titik rawan kecelakaan, sehingga diperlukan perhatian lebih dari semua pihak”, ungkapnya.
Selain perlintasan liar, terdapat 287 perlintasan lain yang dijaga bersama pihak terkait di wilayah kerja Daop 1 Jakarta.
PT KAI terus berupaya menutup perlintasan liar secara bertahap sesuai amanat regulasi, serta mengimbau masyarakat agar menggunakan jalur resmi yang lebih aman.
Sosialisasi Keselamatan dan Kepatuhan Aturan
Untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api, KAI Jakarta secara rutin mengadakan sosialisasi keselamatan perkeretaapian di berbagai lokasi.
Salah satu kegiatan sosialisasi tersebut dilakukan pada Sabtu, 4 Oktober 2025, di JPL 75 Stasiun Sudimara, Tangerang Selatan.
Kegiatan itu melibatkan komunitas pecinta kereta api dan ditujukan untuk mengedukasi masyarakat agar disiplin serta mematuhi aturan lalu lintas.
Dalam kesempatan itu, Ixfan Hendriwintoko juga mengingatkan pentingnya kesadaran bersama dalam menjaga keselamatan di perlintasan sebidang.
Ia menegaskan bahwa setiap pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Selain itu, Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga mengatur bahwa pengendara wajib berhenti saat sinyal berbunyi, palang pintu mulai ditutup, atau isyarat lain sudah diberikan.
Pengendara juga harus mendahulukan perjalanan kereta api dan memberi hak utama kepada kendaraan yang lebih dulu melintas rel jika tidak ada palang pintu.
PT KAI Daop 1 Jakarta berharap, melalui kegiatan sosialisasi tersebut, kesadaran masyarakat akan keselamatan dapat meningkat dan angka kecelakaan di perlintasan sebidang dapat ditekan secara signifikan.
- Penulis :
- Aditya Yohan