
Pantau - Kementerian Pariwisata bersama Pemerintah Provinsi Bali menggelar pelatihan khusus untuk pelaku usaha pariwisata dalam mengurus perizinan berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS), yang dilaksanakan pada 2 Oktober 2025 dan diikuti oleh 80 pelaku usaha belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Tertibkan 2.600 Lebih Akomodasi Tak Berizin di Bali
Deputi Bidang Industri dan Investasi Kementerian Pariwisata, Rizki Handayani Mustafa, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan tata kelola destinasi pariwisata yang tertib, berdaya saing, dan berkelanjutan.
Ia menyoroti masih banyaknya usaha akomodasi di Bali yang beroperasi tanpa legalitas resmi.
Berdasarkan data Kementerian Pariwisata, tercatat sekitar 2.612 unit akomodasi tidak resmi yang tersebar di Bali.
Pemerintah kabupaten/kota saat ini sedang melakukan pendataan ulang untuk memverifikasi legalitas unit-unit tersebut.
"Hal ini memicu persaingan usaha tidak sehat, menurunkan kualitas layanan wisatawan, sekaligus menimbulkan risiko hukum dan keamanan", ujar Rizki.
Pemerintah pusat tengah berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menertibkan penyelenggaraan usaha akomodasi dan menyusun regulasi perizinan layanan akomodasi pariwisata.
Nantinya, seluruh akomodasi yang terdaftar di Online Travel Agent (OTA) akan diwajibkan memiliki izin usaha.
Izin Usaha Didorong Jadi Standar Perlindungan dan Profesionalisme
Rizki menegaskan bahwa legalitas usaha sangat penting untuk menciptakan iklim usaha yang aman dan sehat.
"Legalitas usaha harus jelas agar seluruh pihak terlindungi", ujarnya.
Perizinan melalui OSS tidak hanya menjadi syarat administratif, tapi juga memastikan:
- Operasional usaha yang aman dan nyaman
- Persaingan usaha yang adil dan profesional
Staf Ahli Gubernur Bali Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan, Tjok Bagus Pemayun, juga menyampaikan bahwa izin usaha mencerminkan komitmen pelaku usaha dalam menjalankan bisnis secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.
"Coaching clinic ini penting agar pelaku usaha tidak hanya tahu cara mengakses dan mendaftar OSS, tetapi juga memahami kewajiban dan hak setelah mengantongi izin usaha", jelasnya.
Tingginya kunjungan wisatawan ke Bali turut memperkuat urgensi legalitas usaha.
Pada 2024, jumlah wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali mencapai 6,3 juta orang, atau lebih dari 50 persen dari total 13,9 juta kunjungan wisatawan asing ke Indonesia.
Hal ini mendorong pertumbuhan signifikan di sektor pariwisata, khususnya layanan akomodasi.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf