
Pantau - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) bersama Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, telah mencapai kesepakatan terkait batas wilayah administrasi antara Ibu Kota Nusantara (IKN) dan daerah penyangganya.
Penetapan Menunggu Keputusan Kemendagri
Asisten I Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah PPU, Nicko Herlambang, menyampaikan bahwa “Tapal batas dengan IKN telah disepakati, dan penetapan batas wilayah IKN dengan PPU masih berproses di Kemendagri.”
Ia menambahkan, “Kesepakatan batas wilayah administrasi IKN dengan Kabupaten Penajam Paser Utara sudah dilakukan beberapa waktu lalu.”
Kesepakatan tersebut saat ini sudah diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapatkan penetapan resmi.
Proses serupa juga sedang dilakukan antara OIKN dengan Kabupaten Kutai Kartanegara serta Kota Balikpapan.
Penetapan batas wilayah menjadi salah satu target OIKN sebelum statusnya berubah menjadi Pemerintahan Daerah Khusus (Pemdasus).
Survei Lapangan dan Penegasan Batas
Berdasarkan hasil survei di lapangan, tidak seluruh wilayah Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, termasuk dalam delineasi atau batas wilayah IKN.
Tiga titik batas wilayah antara Kabupaten Penajam Paser Utara dan IKN telah disurvei dan dipasangi tanda batas, yakni di Kelurahan Pemaluan, Kelurahan Maridan, dan Desa Telemow, Kecamatan Sepaku.
“Tapal batas wilayah administrasi antara Kabupaten Penajam Paser Utara dengan IKN sudah disepakati kedua belah pihak, dan penetapan menunggu keputusan Kemendagri,” kata Nicko Herlambang.
Penetapan batas wilayah ini menjadi bagian penting dalam memperjelas administrasi serta pembagian tanggung jawab pemerintahan antara IKN dan daerah sekitarnya.
- Penulis :
- Shila Glorya