
Pantau - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan bahwa kebijakan donasi Rp1.000 per hari merupakan upaya untuk membantu masyarakat yang membutuhkan di lingkungan mereka sendiri.
Donasi untuk Kebutuhan Mendesak
Dedi menjelaskan bahwa uang hasil iuran harian tersebut akan dikelola oleh bendahara kas di tiap lingkungan.
Ia mencontohkan, jika ada warga yang sedang menunggu anggota keluarganya di rumah sakit dan membutuhkan uang untuk makan atau membayar kontrakan, dana dari iuran itu dapat langsung diberikan.
Pernyataan ini disampaikan Dedi usai menghadiri upacara HUT ke-80 TNI di Makodam III Siliwangi, Bandung, Minggu (5/10/2025).
Program donasi seribu rupiah ini diimbau untuk dilaksanakan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), sekolah, hingga masyarakat umum, mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
Dedi berharap program tersebut bisa berjalan seperti di desa tempat tinggalnya, di mana RT dan RW memiliki kas yang siap membantu warga dengan kebutuhan mendesak seperti biaya ke rumah sakit.
Ia mencontohkan tradisi warga di lingkungannya yang setiap malam ronda mengumpulkan uang seribu rupiah.
“Uang itu nanti dipakai membantu warga tanpa menjadi beban,” ungkapnya.
Program Terinspirasi dari Rereongan Jimpitan
Kebijakan donasi ini mengusung semangat kebersamaan dan mengadopsi konsep rereongan jimpitan atau rereongan sekepal beras yang pernah dijalankan Dedi saat menjabat sebagai Bupati Purwakarta.
Program rereongan tersebut dinilai berhasil karena Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta setiap bulan mampu menyiapkan beberapa ton beras untuk disalurkan ke kampung tertentu.
Dedi menegaskan bahwa untuk tingkat sekolah, program donasi Rp1.000 ini bukan merupakan pungutan sekolah.
Anak-anak sekolah diarahkan untuk mengumpulkan donasi setiap hari di bendahara kelas.
Dana yang terkumpul dapat digunakan jika ada teman sekelas yang sakit, untuk menjenguk dan membantu biaya pengobatan.
Selain itu, uang donasi juga bisa diberikan kepada siswa yang tidak memiliki seragam karena keterbatasan ekonomi.
Saat ditanya apakah program ini bersifat wajib, Dedi menegaskan bahwa program ini sepenuhnya sukarela.
“Bagi yang ingin memberi dipersilakan, bagi yang tidak juga tidak masalah,” ujarnya.
Landasan dan Tujuan Program
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 149/PMD.03.04/KESRA tentang Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu (Poe Ibu) atau gerakan bersama sehari seribu pada 1 Oktober 2025.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada bupati, wali kota se-Jawa Barat, kepala OPD provinsi hingga kabupaten/kota, serta seluruh Kantor Wilayah Kemenag Jawa Barat.
Dalam surat itu, Dedi merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Ia menekankan pentingnya peran masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan sosial melalui nilai-nilai budaya bangsa, kesetiakawanan sosial, dan kearifan lokal.
Menurut Dedi, tujuan program ini adalah memperkuat kesetiakawanan sosial, meningkatkan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta membantu pemenuhan hak dasar masyarakat di bidang pendidikan dan kesehatan yang terkendala keterbatasan anggaran dan akses.
- Penulis :
- Leon Weldrick