
Pantau - Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi), Sofyano Zakaria, mendorong pemerintah untuk kembali mengimplementasikan diskon tarif listrik 50 persen, seperti yang diterapkan pada Januari–Februari 2025, guna menjaga daya beli masyarakat dan memperkuat stabilitas sosial-ekonomi nasional.
Diskon Listrik Dinilai Efektif Bantu Masyarakat
Menurut Sofyano, kebijakan diskon tarif listrik yang sebelumnya dijalankan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terbukti memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
“Diskon listrik dapat meringankan beban pengeluaran rumah tangga, terutama di tengah kenaikan harga,” ungkapnya.
Ia menilai tarif listrik yang lebih terjangkau memiliki dampak signifikan terhadap lapangan kerja dan kesejahteraan sosial-ekonomi masyarakat.
Tak hanya dari sisi ekonomi, kebijakan tersebut juga menciptakan efek psikologis positif di tengah tekanan biaya hidup.
Menurutnya, kebijakan semacam ini menunjukkan kehadiran nyata pemerintah dalam membantu rakyat, yang berdampak pada peningkatan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Efek psikologis ini dianggap penting untuk menjaga stabilitas sosial dan ekonomi nasional secara keseluruhan.
Usulan Diskon Listrik Diangkat Kembali
Sofyano berharap agar diskon tarif listrik dapat diberlakukan kembali, sebagai bagian dari strategi memperkuat pemulihan ekonomi nasional dan mendorong peningkatan kesejahteraan rakyat.
Sebelumnya, pemerintah telah menyiapkan enam paket insentif ekonomi, salah satunya berupa diskon tarif listrik 50 persen bagi 79,3 juta pelanggan rumah tangga dengan daya maksimal 1.300 VA.
Skema ini sempat diusulkan untuk berlaku pada 5 Juni–31 Juli 2025, mengikuti pola pemberlakuan pada awal tahun.
Namun, insentif tersebut kemudian dicabut dari daftar kebijakan stimulus oleh pemerintah tanpa penjelasan rinci.
Padahal, diskon listrik dinilai oleh berbagai pihak sebagai stimulus efektif untuk memperkuat daya beli masyarakat dan menjaga laju pertumbuhan ekonomi nasional sepanjang 2025.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf