
Pantau - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa penyidik Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) hanya berwenang menindak anggota TNI yang terlibat dalam tindak pidana siber.
Penjelasan Menteri Hukum
Supratman menyatakan hal tersebut untuk meluruskan tafsir publik terhadap kewenangan penyidik TNI dalam rancangan regulasi tersebut.
“Kan sudah jelas, kalau tindak pidana yang dilakukan oleh anggota TNI, penyidiknya siapa? (TNI), ya sudah kalau begitu ya,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa RUU KKS tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku mengenai mekanisme penyidikan pidana.
“Kalau dia tindak pidana umum, penyidiknya siapa? Kalau ada PPNS-nya (penyidik pegawai negeri sipil), penyidiknya siapa? Kalau pelakunya TNI, penyidiknya siapa? Jadi, enggak perlu lagi (dipertanyakan, red.), karena barang itu sudah clear (jelas, red.) semua,” ujarnya.
Proses Penyusunan dan Pembahasan RUU KKS
Saat ini, pemerintah masih dalam tahap penyusunan draf RUU KKS.
Penyusunan tersebut melibatkan panitia antarkementerian yang terdiri dari Kementerian Hukum, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Setelah draf rampung, pemerintah akan menyerahkannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk dibahas lebih lanjut.
RUU KKS telah ditetapkan sebagai salah satu program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2026.
Penetapan itu disetujui melalui Rapat Paripurna DPR RI pada 23 September 2025.
- Penulis :
- Leon Weldrick