Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KPK Periksa VP Legal ASDP Terkait Dugaan Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara Senilai Rp1,2 Triliun

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

KPK Periksa VP Legal ASDP Terkait Dugaan Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara Senilai Rp1,2 Triliun
Foto: (Sumber: Terdakwa kasus dugaan korupsi di PT ASDP Ira Puspadewi (tengah) mendengarkan keterangan saksi saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/9/2025). Sidang mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nz)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Vice President (VP) Legal PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Anom Sedayu Panatagama, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN).

Pemeriksaan terhadap Anom Sedayu Panatagama dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari Senin.

"Pemeriksaan atas nama ASP selaku VP Legal ASDP," ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi dari Jakarta.

Kronologi dan Status Penyidikan

Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan proses akuisisi PT JN oleh PT ASDP pada periode 2019 hingga 2022.

KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus ini.

Empat tersangka tersebut adalah Ira Puspadewi selaku Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024, Muhammad Yusuf Hadi sebagai Direktur Komersial dan Pelayanan periode 2019–2024, Harry Muhammad Adhi Caksono sebagai Direktur Perencanaan dan Pengembangan periode 2020–2024, serta Adjie selaku pemilik PT JN.

Nilai Akuisisi dan Kerugian Negara

KPK mengungkap bahwa nilai akuisisi PT JN oleh PT ASDP mencapai Rp1,272 triliun.

Dari hasil penyidikan, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp893 miliar dalam perkara ini.

Berkas perkara dari tiga tersangka yang berasal dari internal PT ASDP telah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.

Sementara itu, Adjie sebelumnya belum ditahan karena alasan kesehatan.

Namun, sejak 21 Juli 2025, KPK menetapkan Adjie sebagai tahanan rumah dengan pertimbangan kondisi kesehatannya.


 

Penulis :
Ahmad Yusuf
Editor :
Tria Dianti