Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

KPK Menyatakan Hormati Putusan MK yang Hapus Frasa Kontroversial dalam Pasal Obstruction of Justice UU Tipikor

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

KPK Menyatakan Hormati Putusan MK yang Hapus Frasa Kontroversial dalam Pasal Obstruction of Justice UU Tipikor
Foto: Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (sumber: ANTARA/Rio Feisal)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah bunyi Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait perintangan proses hukum atau obstruction of justice.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, "KPK tentunya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan tertinggi yang memiliki kewenangan konstitusional dalam menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945," ungkapnya kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.

Pasal yang diubah merupakan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pertimbangan Hukum Mahkamah Konstitusi

KPK memahami pertimbangan Mahkamah Konstitusi bahwa frasa "secara langsung atau tidak langsung" dalam norma Pasal 21 Undang-Undang Tipikor berpotensi menimbulkan tafsir beragam dan membuka ruang interpretasi luas.

Menurut Budi, penghapusan frasa tersebut merupakan bagian dari upaya menjamin asas lex certa atau kepastian hukum dalam penegakan hukum pidana.

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 71/PUU-XXIII/2025 menyatakan frasa "secara langsung atau tidak langsung" bertentangan dengan konstitusi dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah Konstitusi menilai frasa tersebut berpotensi menimbulkan kriminalisasi berlebihan sehingga menyebabkan ketidakpastian hukum hingga kesewenang-wenangan.

Mahkamah Konstitusi berpendapat frasa tersebut dapat digunakan untuk menjerat siapa saja yang dianggap menghalangi proses hukum oleh penegak hukum atau dinilai sebagai pasal karet.

Mahkamah Konstitusi juga merujuk Pasal 25 Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Pemberantasan Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru yang tidak mencantumkan frasa tersebut.

Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses hukum pada tahap penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa, atau saksi dalam perkara korupsi tetap dapat dijerat Pasal 21 Undang-Undang Tipikor.

Komitmen KPK Jalankan Putusan

Budi memastikan, "Dengan demikian, KPK akan terus menjalankan fungsi pemberantasan korupsi dengan memperhatikan prinsip legalitas, kepastian hukum, dan perlindungan hak konstitusional masyarakat," serta menegaskan lembaganya tetap melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi terbaru tersebut.

KPK menegaskan tetap berkomitmen menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara sah dan final.

Sebelum putusan Mahkamah Konstitusi, Pasal 21 Undang-Undang Tipikor berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150.000.000,00 dan paling banyak Rp600.000.000,00."

Setelah putusan Mahkamah Konstitusi, Pasal 21 Undang-Undang Tipikor berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150.000.000,00 dan paling banyak Rp600.000.000,00.”

Penulis :
Leon Weldrick