
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan satu unit mobil Toyota Alphard yang sebelumnya disita dari rumah mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG), setelah dipastikan kendaraan tersebut merupakan aset sewaan milik Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Kronologi Pengembalian Mobil
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa pengembalian dilakukan oleh penyidik setelah penyitaan dari rumah Immanuel Ebenezer pada 26 Agustus 2025 pascakegiatan tangkap tangan.
"Pengembalian mobil Alphard dilakukan karena kendaraan itu ternyata merupakan barang sewaan milik Kemenaker yang digunakan untuk operasional Wamenaker," ungkap Budi Prasetyo.
Fakta tersebut terungkap setelah penyidik memanggil dan memeriksa sejumlah pihak dari Kemenaker, khususnya di lingkungan Sekretariat Jenderal, serta pihak swasta terkait.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik memastikan bahwa aset yang disita tidak berkaitan dengan tindak pidana korupsi, melainkan merupakan kendaraan operasional sewaan Kemenaker dan bukan milik pribadi Immanuel Ebenezer.
Budi menegaskan bahwa pengembalian kendaraan ini menjadi bentuk profesionalisme penyidik dalam memastikan setiap penyitaan dilakukan sesuai aturan dan berdasarkan bukti kepemilikan yang sah.
"Prinsip kami jelas, penyitaan hanya dilakukan terhadap aset-aset yang benar-benar terkait dengan tindak pidana korupsi, baik digunakan maupun diperoleh dari hasil kejahatan," ujarnya.
Kasus Dugaan Pemerasan di Kemenaker
Sebelumnya, pada 22 Agustus 2025, KPK menetapkan Immanuel Ebenezer bersama sepuluh orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kemenaker.
Pada hari yang sama, Immanuel Ebenezer sempat berharap mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, namun kemudian dicopot dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
Sebelas tersangka dalam kasus tersebut antara lain Irvian Bobby Mahendro, Gerry Aditya Herwanto Putra, Subhan, Anitasari Kusumawati, Fahrurozi, Hery Sutanto, Sekarsari Kartika Putri, Supriadi, Temurila, Miki Mahfud, dan Immanuel Ebenezer Gerungan.
Selain mobil Alphard, pada 1 Oktober 2025 KPK juga memindahkan 32 kendaraan yang diduga terkait dengan kasus tersebut.
Dari total 32 kendaraan, hanya empat yang diketahui milik pribadi Immanuel Ebenezer, yaitu Ducati Scrambler, Toyota Land Cruiser, Mercedes-Benz C300, dan BAIC BJ40 Plus.
KPK menegaskan bahwa tindakan pengembalian Alphard ini menunjukkan komitmen lembaga dalam menjunjung profesionalisme dan memastikan setiap langkah penyidikan dilakukan berdasarkan bukti serta kepemilikan yang sah.
- Penulis :
- Leon Weldrick