Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KPK Terima Pengembalian Puluhan Miliar dari Kasus Korupsi Haji, Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

KPK Terima Pengembalian Puluhan Miliar dari Kasus Korupsi Haji, Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun
Foto: (Sumber: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto memberikan keterangan di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (6/10/2025). (ANTARA/Fath Putra Mulya).)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menerima pengembalian uang hingga puluhan miliar rupiah dari sejumlah biro dan asosiasi perjalanan haji terkait dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa nilai pengembalian terus bertambah dan saat ini telah mendekati angka seratus miliar.

"Secara keseluruhan, kalau ratusan miliar mungkin belum. Kalau puluhan miliar, mungkin sudah mendekati seratus," ujarnya.

KPK Kejar Aset, Bekerja Sama dengan BPK dan Awasi Kuota Haji

Meski belum merinci pihak-pihak yang mengembalikan dana, Setyo menegaskan komitmen KPK untuk memaksimalkan upaya pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi.

"Ya pasti akan kami kejar semaksimal mungkin selama memang terinformasi bahwa ada aset, dan aset tersebut baik aset bergerak maupun tidak bergerak itu merupakan rangkaian dalam perkara," tegasnya.

KPK memulai penyidikan kasus ini sejak 9 Agustus 2025, dua hari setelah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.

KPK juga bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara dalam kasus tersebut.

Hasil perhitungan awal menyebutkan bahwa kerugian negara telah mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Ratusan Biro Terlibat, Pansus DPR Soroti Pembagian Kuota Tambahan

Pada 18 September 2025, KPK mengungkap dugaan keterlibatan 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji dalam kasus korupsi tersebut.

Selain proses hukum oleh KPK, Pansus Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024.

Salah satu sorotan adalah pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi.

Kementerian Agama membagi kuota tambahan itu secara merata: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Namun, pembagian tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 64 UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur komposisi kuota haji nasional sebanyak 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.

KPK menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana dan layanan ibadah haji ke depan.

Menteri Haji juga telah meminta KPK untuk turut mengawal dan mendampingi pelaksanaan haji agar bebas dari praktik penyimpangan.

Penulis :
Ahmad Yusuf
Editor :
Tria Dianti