Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Bea Cukai Batam Gagalkan Masuknya 18 Kontainer Limbah Berbahaya dari Amerika Serikat

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Bea Cukai Batam Gagalkan Masuknya 18 Kontainer Limbah Berbahaya dari Amerika Serikat
Foto: Kepala Kantor Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah (sumber: ANTARA/Laily Rahmawaty)

Pantau - Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya masuknya 18 kontainer berisi limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) berupa e-waste dari Amerika Serikat melalui Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau.

Limbah Berbahaya Gagal Masuk Indonesia

Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menyampaikan bahwa seluruh kontainer tersebut telah selesai diproses untuk diekspor kembali atau reekspor karena melanggar peraturan.

“Terhitung hingga hari ini, proses penyidikan dinyatakan telah selesai, dan telah diterbitkan nota dinas rekomendasi tindak lanjut penyelesaian penelitian SBP ke Unit Kepabeanan untuk pelaksanaan reekspor,” ungkapnya di Batam.

Zaky menjelaskan bahwa pencegahan ini merupakan hasil kerja sama Bea Cukai Batam dengan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK).

Tim Intelijen Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Batam pada 26–29 September 2025 mengamankan serta menyegel lima kontainer milik PT Esun Internasional Utama Indonesia dan 13 kontainer milik PT Logam Internasional Jaya.

Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan pemberitahuan atensi dari Gakkum LHK.

Sebelumnya, pada 20 September 2025, Bea Cukai Batam bersama Gakkum LHK telah melakukan pemeriksaan fisik terhadap seluruh kontainer tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap 18 kontainer tersebut ditemukan berbagai jenis barang bekas dalam kondisi rusak dan terkontaminasi,” ujar Zaky.

Barang-barang yang ditemukan antara lain potongan kabel dan charger, suku cadang komputer, printed circuit board, blok suku cadang berkarat dan berminyak, komponen AC kotor serta berbau, hingga campuran barang lain seperti ban sepeda, lampu gantung, dan pipa.

Seluruh temuan itu dicatat dalam Surat Bukti Penindakan (SBP) dan laporan pelanggaran untuk ditindaklanjuti oleh Unit Penyidikan.

Reekspor dan Upaya Pencegahan

Zaky menegaskan bahwa masuknya kontainer limbah B3 tersebut melanggar Pasal 53 ayat (3) Undang-Undang Kepabeanan, Pasal 69 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 71 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021.

“Pemeriksaan lanjutan termasuk permintaan keterangan kepada perwakilan kedua perusahaan juga telah dilakukan,” kata Zaky.

Usai proses penegahan, Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH menerbitkan Surat Nomor P.171/I/GKM.2.1/10/2025 yang berisi nota dinas rekomendasi untuk pelaksanaan reekspor.

Zaky menambahkan, industri pengolahan limbah di Batam sebenarnya memiliki potensi besar dalam menyerap tenaga kerja. Karena itu, Bea Cukai telah mengimbau delapan perusahaan pengelolaan bahan baku berbasis e-waste di Batam agar mengambil bahan baku dari dalam negeri.

Beberapa perusahaan, termasuk PT Logam Internasional Jaya, disebut telah menerapkan kebijakan tersebut.

“Langkah ini penting agar industri tetap berjalan, namun juga bertanggung jawab terhadap lingkungan,” ujar Zaky.

Bea Cukai Batam menegaskan komitmennya untuk melindungi Indonesia dari ancaman limbah berbahaya yang dapat merusak lingkungan dan kesehatan masyarakat.

“Sinergi dengan Gakkum LHK dan seluruh instansi terkait akan terus diperkuat guna memastikan Batam tidak menjadi tempat pembuangan limbah dunia,” kata Zaky.

Total kontainer yang diduga berisi limbah B3 mencapai 74 unit, dengan 61 kontainer telah diperiksa dan 13 lainnya masih tersegel menunggu pemeriksaan lebih lanjut.

Penulis :
Leon Weldrick