
Pantau - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor memastikan pemerintah akan memfasilitasi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) untuk mendapatkan hak pesangon dan jaminan hari tua sesuai ketentuan yang berlaku.
Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas kabar mengenai PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBA Textile), perusahaan tekstil besar di Bandung, yang diduga mengalami pailit dan berdampak pada banyak tenaga kerja.
"Nanti kita dari kementerian akan memfasilitasi dengan pekerja dan pelaku usaha. Mereka kan harus punya jaminan hari tua, mungkin dapat pesangon sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan oleh perusahaan-perusahaan tadi," ungkap Afriansyah.
Ia menegaskan bahwa hak-hak pekerja tetap menjadi perhatian utama dalam proses PHK yang terjadi di sektor industri padat karya.
Kementerian Belum Terima Laporan Resmi dari SBA Textile
Wamenaker mengungkapkan bahwa hingga saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan belum menerima laporan resmi terkait PHK dari pihak SBA Textile.
"Belum ada, ini belum ada laporan-laporan," ujarnya.
Menurutnya, pendataan secara akurat baru bisa dilakukan setelah ada laporan lengkap dari manajemen perusahaan, Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung, serta serikat pekerja dan buruh.
Kementerian saat ini masih menunggu informasi resmi agar proses penanganan dapat dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
Afriansyah menduga bahwa kesulitan yang dialami SBA Textile disebabkan oleh penurunan pesanan ekspor akibat perlambatan ekonomi global.
Penurunan order tersebut berdampak langsung pada aktivitas produksi dan menyebabkan perusahaan kesulitan mempertahankan tenaga kerja.
Keputusan PHK pun diambil sebagai langkah terakhir untuk menjaga kelangsungan operasional perusahaan.
Kasus SBA Textile dan Sritex Dinilai Berbeda
Wamenaker menegaskan bahwa persoalan yang dihadapi SBA Textile berbeda dari kasus yang menimpa PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
Menurutnya, Sritex menghadapi permasalahan internal yang berkaitan dengan hukum dan manajemen perusahaan.
Sedangkan SBA Textile lebih terdampak oleh faktor eksternal, yaitu penurunan permintaan pasar dari negara tujuan ekspor utama.
"Kalau Sritex ini beda karena ada kasus hukum di Sritex. Kalau di Sritex ini kan dia kerugian yang disebabkan oleh pelaku usaha sendiri. Kalau ini (SBA Textile) memang ordernya yang berkurang, pasarnya," jelasnya.
Afriansyah menyatakan bahwa pemerintah akan tetap mendampingi proses ini agar pekerja memperoleh haknya secara adil dan tidak dirugikan.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf
- Editor :
- Tria Dianti