
Pantau - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menegaskan pentingnya penerapan batas jam kerja maksimal delapan jam bagi pengemudi logistik untuk menjamin keselamatan dan kesehatan kerja di sektor transportasi.
Pengemudi kendaraan logistik kerap menempuh perjalanan jarak jauh yang berisiko menyebabkan kelelahan, sehingga meningkatkan potensi kecelakaan lalu lintas.
"Jadi gini, sesuai dengan jam kerja, itu adalah maksimum 8 jam. Jadi ketika ada trayek yang jauh melebihi 8 jam, itu kita akan imbau dan wajibkan seluruh perusahaan menggunakan dua sopir," jelas Afriansyah.
Pemerintah Dorong Sistem Kerja Bergantian untuk Keselamatan Operasional
Pernyataan tersebut disampaikan seusai Wamenaker menghadiri Rapat Koordinasi Tingkat Menteri terkait Implementasi Rencana Aksi Nasional Penanganan Kendaraan Lebih Dimensi dan Lebih Muatan (ODOL) di Jakarta.
Pemerintah mendorong perusahaan transportasi untuk menerapkan sistem kerja bergantian dengan menyediakan dua sopir dalam satu perjalanan jauh.
Langkah ini diharapkan dapat mendukung keselamatan operasional logistik sekaligus meningkatkan kesejahteraan pengemudi yang berperan penting dalam distribusi nasional.
"Jadi dua sopir. Seperti bus, bus Malang itu, bus-bus yang trayek jauh itu, dia sudah punya dua sopir sehingga mereka bergantian. Satunya mungkin nyetir malam, paginya selesai, besoknya yang bergantian begitu," tambahnya.
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), juga menyatakan dukungan terhadap implementasi aturan jam kerja maksimal delapan jam.
"Sudah ada aturannya sebetulnya. Ini juga yang kadang-kadang aturan sudah ada, sudah dikaji dengan baik, tapi tidak dijalankan. Akhirnya menimbulkan korban, insiden, dan kecelakaan," tegas AHY.
Pengemudi Logistik Rentan Tekanan Kerja dan Penyalahgunaan Obat
Pemerintah mengakui bahwa pengemudi logistik sering menghadapi tekanan sosial dan ekonomi yang berat.
Ketua Umum Asosiasi Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia (ARBPI), Ika Rostianti, mengungkapkan bahwa tekanan kerja yang berlebihan mendorong banyak sopir menggunakan zat terlarang.
"Hampir sebagian sopir logistik itu memakai doping, memakai narkoba. Sekarang tidak masuk akal soalnya Jakarta–Surabaya bisa 14 jam," ungkap Ika dalam audiensi bersama Komisi V DPR RI dan Menteri Perhubungan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (1/10).
Pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan taraf hidup pengemudi logistik dan memperkuat implementasi kebijakan keselamatan kerja.
Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya mendukung agenda nasional menuju Zero ODOL tahun 2027, yang menjadi perhatian langsung Presiden Prabowo Subianto.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf
- Editor :
- Tria Dianti