
Pantau - Revisi Undang-Undang Pemilu dipastikan akan mulai dibahas DPR RI pada tahun 2026 setelah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang telah disetujui oleh Badan Legislasi DPR.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse menyatakan bahwa pembahasan RUU Pemilu akan dilakukan secara menyeluruh dengan waktu yang dinilai cukup memadai oleh DPR.
"Kita akan bisa lebih fokus, kita akan bisa lebih memperbincangkan secara lebih mendalam soal perubahan undang-undang pemilu tersebut," ungkapnya.
Komisi II Usulkan Kodifikasi Tiga UU: Pemilu, Pilkada, dan Partai Politik
Komisi II DPR RI akan menjadi pengusul utama RUU tersebut dan memiliki semangat untuk tidak hanya merevisi UU Pemilu, tetapi juga menggabungkannya dengan UU Pilkada dan UU Partai Politik dalam satu undang-undang melalui metode kodifikasi.
"Kalau memang kita melakukan perubahan Undang-Undang Pemilu, metode yang direkomendasikan itu adalah kodifikasi," ujar Zulfikar.
Langkah kodifikasi ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa Pemilu merupakan satu rezim, sehingga Pilkada tidak berdiri sendiri.
Dengan demikian, DPR menilai bahwa penyatuan ketiga regulasi tersebut dapat meningkatkan konsistensi hukum dan memperkuat sistem demokrasi di Indonesia.
Alasan Penundaan ke 2026 dan Posisi dalam Prolegnas
RUU tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah diusulkan Komisi II DPR untuk masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2026.
Sebelumnya, dalam daftar Prolegnas Prioritas 2025, RUU Pemilu sempat diusulkan oleh Badan Legislasi DPR RI (Baleg), namun kemudian diputuskan untuk dimasukkan pada 2026.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menjelaskan bahwa alasan peluncuran RUU tersebut pada tahun 2026 adalah agar pembahasan tidak terburu-buru dan memiliki waktu yang cukup.
"Takutnya nanti belum selesai, atau apa. Semuanya begitu, diluncurkan juga 2026," jelasnya.
- Penulis :
- Aditya Yohan