
Pantau - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah membahas rencana penerapan Kebijakan Satu Peta Nasional atau One Map Policy sebagai upaya strategis dalam penyelesaian konflik pertanahan di Karawang, Jawa Barat.
Pembahasan tersebut dilakukan dalam rapat koordinasi yang digelar pada Senin, 6 Oktober 2025, dan dihadiri oleh perwakilan dari ATR/BPN Provinsi Jawa Barat, Kantor Pertanahan Karawang, Pemerintah Kabupaten Karawang, Kejaksaan Negeri, serta elemen masyarakat seperti Serikat Pekerja Tani Karawang (Sepetak).
Sinergi Pusat dan Daerah Jadi Kunci Penyelesaian
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Embun Sari, menyampaikan bahwa rapat ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan merumuskan langkah strategis dalam menangani berbagai permasalahan agraria di Karawang.
"Dengan rapat koordinasi ini diharapkan dapat dirumuskan langkah-langkah strategis dalam penyelesaian sengketa, konflik, dan perkara pertanahan," ungkap Embun.
Ia menegaskan pentingnya kolaborasi antara instansi pusat dan daerah agar konflik pertanahan bisa diselesaikan secara cepat, transparan, dan sesuai hukum.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang, Uunk Din Parunggi, juga memaparkan kondisi terkini di sejumlah titik lokasi yang masih bermasalah.
Menurutnya, penyelesaian konflik agraria tidak bisa dilakukan secara sepihak, melainkan harus melibatkan semua pemangku kepentingan.
Dukungan Masyarakat Terhadap Kebijakan Satu Peta
Perwakilan dari Serikat Pekerja Tani Karawang (Sepetak), Rangga, menyampaikan dukungan penuh terhadap penerapan One Map Policy dan pembentukan Badan Pelaksana Reforma Agraria.
" Kami menilai langkah tersebut sangat baik dan kami mendukung One Map Policy. Karena jadi solusi jangka panjang untuk menyelesaikan masalah pertanahan di Indonesia, khususnya Karawang," ujarnya.
Rangga juga menyampaikan harapan agar konflik-konflik pertanahan yang terjadi di wilayah Karawang bisa segera diselesaikan secara adil dan menyeluruh.
- Penulis :
- Aditya Yohan