Tampilan mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Divestasi 12 Persen Saham Freeport Masuki Tahap Finalisasi, Indonesia Siap Tambah Kepemilikan Jadi 63 Persen

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Divestasi 12 Persen Saham Freeport Masuki Tahap Finalisasi, Indonesia Siap Tambah Kepemilikan Jadi 63 Persen
Foto: (Sumber: Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Perkasa Roeslani saat ditemui usai acara Investor Daily Summit 2025 di Jakarta, Rabu (8/10/2025). ANTARA/Bayu Saputra.)

Pantau - Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Perkasa Roeslani menyatakan bahwa proses negosiasi divestasi 12 persen saham Freeport-McMoRan untuk Indonesia telah memasuki tahap finalisasi detail, dan secara prinsip seluruh kesepakatan telah tercapai.

Kepemilikan Indonesia di Freeport Akan Naik Jadi Mayoritas Dominan

Tambahan saham ini ditujukan untuk meningkatkan porsi kepemilikan Indonesia di PT Freeport Indonesia (PTFI) dari sebelumnya 51 persen menjadi 63 persen.

"Insya Allah segera. Ini kan sedang proses, tapi semua kesepakatannya sudah kita setuju, yang kita negosiasikan, terus kita sudah boleh dibilang sudah semuanya selesai ya. Dan sekarang ya tinggal melihat draft dari detailnya saja. Tapi kesempatan prinsipnya itu sudah tercapai," ungkap Rosan di Jakarta.

Ia menegaskan bahwa penambahan kepemilikan ini tidak akan mengganggu operasional PTFI yang selama ini dikenal dengan standar keselamatan tinggi dan praktik pertambangan kelas dunia.

"Kita juga akan lebih memastikan lagi, dari segi keselamatan dan world class mining-nya juga terus terjaga," tambah Rosan.

Freeport Masih Tunggu Dokumen Final

Meski pemerintah menyatakan proses hampir rampung, pihak Freeport menyebut bahwa pembahasan divestasi masih berlangsung dan belum ada keputusan resmi.

Direktur Utama PTFI, Tony Wenas, menyatakan belum bisa memberikan banyak keterangan karena dokumen final belum ditandatangani.

"Saya baru bisa bilang sudah final kalau memang sudah disepakati," ujarnya.

Tony juga belum menjelaskan mekanisme pasti divestasi 12 persen saham tersebut, termasuk apakah saham itu akan diberikan secara gratis atau free of charge.

"Saya belum bisa kasih apa-apa (pernyataan). Kami fokusnya masih memang baru saja selesai pembahasan," kata Tony.

Syarat Perpanjangan IUPK Sesuai PP Nomor 25 Tahun 2024

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia telah menyatakan bahwa negosiasi penambahan 12 persen saham tersebut telah selesai.

"Negosiasi tambahan Freeport sudah saya nyatakan final, sudah penambahan 12 persen," tegas Bahlil.

Divestasi saham ini menjadi salah satu syarat utama dalam proses perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi Freeport yang berlaku hingga tahun 2041.

Syarat tersebut tertuang dalam Pasal 195B Ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024.

Dalam regulasi itu, perusahaan tambang wajib melepas minimal 10 persen sahamnya kepada BUMN dalam bentuk saham baru yang tidak terdilusi sebagai bagian dari proses perpanjangan izin tambang.

Dengan tambahan 12 persen saham tersebut, Indonesia akan memperkuat kontrol atas salah satu tambang tembaga dan emas terbesar di dunia.

Penulis :
Ahmad Yusuf