Tampilan mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KY Dorong MA Terbitkan Regulasi Internal untuk Akses Pemantauan Sidang Tertutup

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

KY Dorong MA Terbitkan Regulasi Internal untuk Akses Pemantauan Sidang Tertutup
Foto: Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial Joko Sasmito membuka Lokakarya Membangun Kerangka Kebijakan MA melalui Penyusunan Policy Brief Pengawasan Preventif Persidangan yang Bersifat Tertutup di Jakarta, Rabu 8/10/2025 (sumber: ANTARA/Fath Putra Mulya)

Pantau - Komisi Yudisial (KY) mendorong Mahkamah Agung (MA) agar segera menerbitkan regulasi internal yang memungkinkan KY memperoleh akses melakukan pemantauan terhadap sidang, baik yang bersifat terbuka maupun tertutup.

Dorongan Penguatan Pengawasan Sidang

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito, menyampaikan hal tersebut saat membuka Lokakarya Membangun Kerangka Kebijakan MA melalui Penyusunan Policy Brief Pengawasan Preventif Persidangan yang Bersifat Tertutup di Jakarta, Rabu, 8 Oktober 2025.

Menurut Joko, langkah ini penting dalam merespons darurat kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Pemantauan persidangan perlu dilakukan secara preventif agar pelaksanaannya berjalan baik dan sesuai aturan,” ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan, sidang tertutup umumnya digelar untuk perkara yang melibatkan perempuan dan anak-anak.

Dalam konteks tersebut, KY memiliki peran penting untuk memastikan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum.

Bentuk kontribusi KY antara lain melalui pengawasan preventif terhadap hakim agar tetap mematuhi kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) serta peraturan yang berlaku.

Sinergi KY dan MA untuk Transparansi Peradilan

Joko menegaskan bahwa pemantauan persidangan oleh KY tidak bertujuan mengintervensi hakim atau mencari kekurangan dalam proses sidang.

“Pemantauan dilakukan untuk memastikan sidang berjalan sesuai hukum acara serta kode etik dan pedoman perilaku hakim,” ia menegaskan.

Fenomena meningkatnya kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi perhatian serius bagi KY.

Karena itu, KY berupaya bersinergi dengan MA agar hak-hak perempuan dan anak dalam proses peradilan dapat terpenuhi.

Joko menekankan pentingnya sinergi antara KY dan MA untuk memastikan pelaksanaan persidangan yang transparan dan akuntabel.

Ia menambahkan bahwa pengawasan preventif perlu diterapkan pada semua jenis sidang, baik terbuka untuk umum maupun tertutup.

KY juga telah menjalin kolaborasi dengan berbagai mitra untuk menghimpun masukan dari kelompok masyarakat sipil dan jejaring pengawasan.

Diskusi serupa telah dilakukan di tiga wilayah dengan tingkat kekerasan perempuan dan anak yang tinggi, yakni Jawa Timur, Kalimantan Timur, dan Nusa Tenggara Timur.

Hasil temuan dari tiga wilayah tersebut akan disampaikan kepada MA sebagai bahan rekomendasi kebijakan.

KY dan MA sebelumnya juga telah bekerja sama dalam mendorong transparansi dalam pelaksanaan sidang tertutup.

Sebagai penutup, Joko menyampaikan bahwa KY juga mendorong revisi terhadap Undang-Undang KY agar fungsi pengawasan lembaga tersebut dapat semakin diperkuat.

Penulis :
Arian Mesa