
Pantau - Komisi Yudisial (KY) mencatat telah melakukan 70 kali pemantauan terhadap sidang tertutup sepanjang tahun 2025 yang berkaitan dengan perkara perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito, menyatakan bahwa pemantauan dilakukan secara langsung maupun tidak langsung, dan dari total tersebut, tujuh di antaranya masih dalam tahap proses analisis.
Peran Pemantauan dalam Respons Keadaan Darurat Kekerasan
Joko menjelaskan bahwa dalam merespons keadaan darurat kekerasan terhadap perempuan dan anak, pengawasan preventif melalui pemantauan sidang memiliki peran penting baik di sidang terbuka maupun tertutup.
Ia menegaskan bahwa KY tidak hanya menunggu permintaan dari masyarakat untuk melakukan pemantauan, tetapi juga mengambil inisiatif ketika suatu perkara mendapat perhatian luas.
“Walaupun tidak ada permohonan, tapi kalau perkara itu mendapat perhatian publik dan media, pasti KY hadir tanpa diminta untuk melakukan pemantauan,” ungkapnya.
Data KY menunjukkan bahwa permohonan pemantauan sidang bersifat fluktuatif setiap tahun. Pada 2019 tercatat 543 permintaan, 2020 sebanyak 463, 2021 sebanyak 471, 2022 sebanyak 573, 2023 sebanyak 820, 2024 sebanyak 966, dan hingga September 2025 sudah mencapai 848 permintaan.
Akses Pemantauan Semakin Terbuka Setelah Surat MA
Sebelum adanya surat dari Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung (MA), sebagian besar rencana pemantauan sidang tertutup ditolak oleh majelis hakim.
Perubahan terjadi setelah keluarnya Surat Ketua Kamar Pengawasan MA Nomor 7/TUAKA.WAS/PW 1.4/II/2025 pada 26 Februari 2025, yang menyatakan bahwa MA tidak keberatan terhadap pemantauan persidangan oleh KY.
“Sebagian besar dengan dasar hukum dikeluarkannya surat dari Ketua Kamar Pengawasan tersebut itu sudah sebagian besar hakim sudah bisa menerima, tetapi itu melalui metode pendekatan berkomunikasi dulu,” ujar Joko.
Meski demikian, KY tetap harus melakukan pendekatan administratif sebelum melakukan pemantauan, termasuk kewajiban pemantau untuk menghadap ketua pengadilan dan majelis hakim guna menunjukkan surat pemantauan.
“Artinya ini sudah cukup membantu bagi KY, walaupun dasar hukumnya itu belum begitu kuat,” tambahnya.
Dorongan Penguatan Regulasi dan Sinergi KY–MA
Dalam pidato kunci Lokakarya Membangun Kerangka Kebijakan MA melalui Penyusunan Policy Brief Pengawasan Preventif Persidangan yang Bersifat Tertutup, Joko menyampaikan bahwa KY mendorong MA untuk menerbitkan regulasi internal yang memberikan dasar hukum kuat bagi KY agar dapat melakukan pemantauan baik di sidang terbuka maupun tertutup.
KY berharap sinergi dengan MA dapat terus diperkuat untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam persidangan tertutup di masa mendatang.
- Penulis :
- Arian Mesa