Tampilan mobile
FLOII Event 2025
ads
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kementerian ESDM Susun Aturan Teknis Tambang untuk UMKM, Koperasi, dan Organisasi Keagamaan

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Kementerian ESDM Susun Aturan Teknis Tambang untuk UMKM, Koperasi, dan Organisasi Keagamaan
Foto: Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjawab pertanyaan wartawan saat dia ditemui di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Rabu 8/10/2025 (sumber: ANTARA/Genta Tenri Mawangi)

Pantau - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan Peraturan Menteri (Permen) yang akan mengatur secara teknis pengelolaan tambang oleh usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), koperasi, serta organisasi keagamaan.

Aturan Turunan dari PP Nomor 39 Tahun 2025

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa penyusunan peraturan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

PP tersebut merupakan peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

“PP-nya baru keluar. Setelah keluar, kita susun Permennya sekarang. Jadi di UU Minerba baru itu diberikan prioritas untuk UMKM, koperasi, organisasi kemasyarakatan, (organisasi) keagamaan, Permennya disusun,” ungkap Bahlil di Istana Kepresidenan RI, Jakarta.

Dalam peraturan yang sedang disusun, pemerintah akan mengatur berbagai ketentuan teknis, seperti batasan luas lahan yang dapat dikelola oleh UMKM, koperasi, dan organisasi keagamaan.

Selain itu, badan usaha yang mengelola tambang harus berasal dari daerah yang sama dengan lokasi tambang yang akan dikelola.

“Nanti mungkin luasannya terbatas, dan disesuaikan dengan kemampuan. Koperasi juga itu yang ada di lokasi. UMKM juga yang ada di daerah setempat, bukan UMKM atau koperasi dari Jakarta. Contoh, tambang ada di Kalimantan Utara, ya koperasi dan UMKM-nya harus yang ada di Kalimantan Utara, jangan yang ada di Jakarta,” ujarnya.

Bahlil menambahkan bahwa target penyusunan peraturan tersebut akan segera diselesaikan. “Insyaallah selesai,” tambahnya.

Koperasi Diberi Peran Lebih dalam Pengelolaan Tambang

Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyambut baik kebijakan pemerintah yang memperbolehkan koperasi untuk ikut mengelola tambang.

Menurut Ferry, langkah ini sejalan dengan semangat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang menekankan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

“Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat, khususnya di wilayah dengan potensi tambang,” ujar Ferry di Jakarta.

Dalam PP Nomor 39 Tahun 2025, peran koperasi diatur secara rinci melalui beberapa pasal.

Pasal 26C mengatur bahwa verifikasi administratif mengenai legalitas dan keanggotaan koperasi dilakukan oleh menteri yang membidangi urusan koperasi sebagai dasar pemberian prioritas.

Pasal 26E menyebutkan hasil verifikasi tersebut menjadi dasar bagi menteri untuk menerbitkan persetujuan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam atau batu bara secara prioritas melalui Sistem Online Single Submission (OSS).

Sedangkan Pasal 26F menetapkan bahwa koperasi dan usaha kecil menengah (UKM) berhak memperoleh WIUP dengan luas maksimal 2.500 hektare.

Pemerintah berharap regulasi ini dapat memperkuat peran ekonomi lokal dan memberikan kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat di daerah tambang untuk memperoleh manfaat langsung dari pengelolaan sumber daya alam.

Penulis :
Leon Weldrick