Tampilan mobile
FLOII Event 2025
ads
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Penetapan Kursi DPRD DKI Jakarta Harus Sesuai UU Pemilu, Tegas Kemendagri

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Penetapan Kursi DPRD DKI Jakarta Harus Sesuai UU Pemilu, Tegas Kemendagri
Foto: Direktur Jendral Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar dalam diskusi publik tentang "Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD DKI Jakarta" di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu 8/10/2025 (sumber: ANTARA/Lia Wanadriani Santosa)

Pantau - Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar, menegaskan bahwa penetapan jumlah kursi DPRD Provinsi DKI Jakarta harus mengikuti ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Acuan Penetapan Kursi Berdasarkan Undang-Undang

Bahtiar menjelaskan, selama belum ada revisi terhadap undang-undang tersebut, maka perhitungan jumlah kursi tetap mengacu pada Pasal 188 ayat (2) UU Pemilu.

Dalam ketentuan itu disebutkan bahwa provinsi dengan jumlah penduduk antara 9 juta hingga 11 juta mendapat alokasi 85 kursi, sedangkan provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 11 juta hingga 20 juta mendapat 100 kursi.

“KPU juga lembaga negara, pemerintah bekerja berdasarkan hukum positif. Hukum positif bilang kalau penduduknya 11 juta-20 juta, perolehan kursi 100,” ungkapnya.

Pernyataan itu disampaikan Bahtiar dalam diskusi publik bertema Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta pada Rabu, 8 Oktober 2025.

Usulan DPRD Agar Tidak Hanya Berdasarkan Jumlah Penduduk

Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, Wibi Andrino, menyarankan agar penentuan jumlah kursi anggota dewan tidak hanya mempertimbangkan jumlah penduduk.

“Jangan sampai produk politik ini hanya jadi produk matematika, tapi produk politik ini mengedepankan nilai-nilai sosial, adat, istiadat, politik, ekonomi, dan lain-lain di daerah pemilihan tersebut,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa perlu ada pertimbangan ekonomi di setiap daerah pemilihan, termasuk pemerataan pembangunan infrastruktur, agar penentuan jumlah kursi lebih proporsional dan berkeadilan.

Berdasarkan ketentuan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 dan asumsi jumlah penduduk Jakarta sekitar 10 juta jiwa tanpa revisi maupun judicial review, Wibi menjelaskan bahwa pembagian kursi tiap partai di DPRD DKI Jakarta akan terdiri dari PKS 16 kursi, PDIP 12 kursi, Gerindra 10 kursi, NasDem 9 kursi, PAN 9 kursi, Golkar 8 kursi, PKB 7 kursi, PSI 6 kursi, Demokrat 6 kursi, PPP 1 kursi, dan Perindo 1 kursi.

Saat ini, DPRD DKI Jakarta bersama KPU Pusat, KPU Provinsi DKI Jakarta, serta Pemerintah Pusat masih terus membahas berbagai usulan terkait jumlah kursi di DPRD Jakarta agar sesuai dengan perkembangan demografi dan kebutuhan masyarakat ibu kota.

Penulis :
Leon Weldrick