
Pantau - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah (BNNP Kalteng) bersama BNN Kabupaten Kotawaringin Timur (BNNK Kotim) berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba lintas provinsi dengan menangkap delapan tersangka di wilayah Kotim dan sekitarnya, termasuk daerah pinggiran Kabupaten Seruyan.
"Penangkapan dan pengungkapan perkara narkotika yang terjadi di wilayah Kotim dan sekitarnya, termasuk pinggiran Seruyan, kami menangkap delapan tersangka beserta sejumlah barang bukti," ungkap petugas BNNP Kalteng.
Penggerebekan Dimulai dari Informasi Masuknya Sabu dari Kalbar
Kasus ini bermula dari penyelidikan intensif berdasarkan informasi Kepala BNNK Kotim mengenai peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Pada 7 Oktober 2025, setelah maghrib, tim yang telah berada di Kotim mengidentifikasi adanya narkotika jenis sabu masuk dari Kalimantan Barat (Kalbar).
" Kami menangkap tersangka JF dan istrinya yang berada di Indomaret wilayah Sebabi. Setelah diinterogasi, yang bersangkutan mengakui barang tidak ada pada dirinya, melainkan dibawa mobil satunya yang berwarna merah," kata petugas.
Petugas segera memburu mobil merah yang diketahui masuk ke area salah satu perusahaan.
Dengan bantuan pihak kepolisian dan keamanan perusahaan, tiga tersangka lainnya berhasil diamankan meski sempat membuang barang bukti sebelum ditangkap.
Di lokasi pembuangan barang bukti, tim menemukan 4 ons sabu dan 60 butir ineks.
Penangkapan Berlanjut, Satu Keluarga Terlibat
Pengembangan kasus terus dilakukan pada 8 Oktober 2025 setelah BNN menerima informasi adanya 1 kg sabu yang masuk dari Kalbar beberapa hari sebelumnya.
Sabu tersebut diduga dibawa oleh tersangka SP yang diketahui berdomisili di Jalan Wengga Metropolitan dan Jalan Pemuda, Sampit.
" Kami melakukan kembali penangkapan terhadap beberapa orang di satu keluarga dan akhirnya menemukan tersangka SP di Samuda. Saat penangkapan itu, kami sempat melepaskan tembakan peringatan ke atas agar tersangka tidak melakukan perlawanan," terang petugas.
Setelah ditangkap dan dibawa ke rumahnya di Samuda Besar, SP mengaku telah menerima 1 kg sabu pada 2 Oktober, namun sebagian besar sudah dijual.
Yang tersisa dari barang tersebut hanya sekitar 5 gram.
"Ini menjadi perhatian dan PR kita semuanya untuk bagaimana mengungkap peredaran narkotika ini untuk menyelamatkan generasi muda," tambah petugas BNN.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dari pengungkapan kasus ini, total delapan tersangka diamankan, termasuk dua pasangan suami istri dan dua residivis yang telah lama menjadi target BNNP Kalteng.
Wilayah distribusi sabu diketahui mencakup Kota Sampit, Kota Besi, Pembuang Hulu, Takaras, dan Katingan.
Barang bukti yang disita antara lain:
- Sekitar 4,5 ons sabu
- 60 butir ineks
- 8 unit handphone
- 2 unit mobil
- 1 pak plastik klip
- Alat hisap sabu
- Buku catatan transaksi
- Buku utang/pinjaman sabu
- Buku tabungan hasil penjualan
Selain sebagai pengedar, para tersangka juga merupakan pengguna narkotika aktif sesuai dengan barang bukti yang ditemukan di lokasi penangkapan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana di atas lima tahun penjara.
"Semua barang bukti narkotika akan segera diuji laboratorium dan dimusnahkan setelah mendapat penetapan dari pengadilan," tutup petugas.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf