FLOII Event 2025 - Paralax
ads
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pakar Hukum Desak Penegak Hukum dan Presiden Bertindak Tegas Berantas Mafia Tanah

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Pakar Hukum Desak Penegak Hukum dan Presiden Bertindak Tegas Berantas Mafia Tanah
Foto: (Sumber: Massa dari Bakornas LKBHMI PB Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Agung (MA), Selasa (25/10/2022). . ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.)

Pantau - Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar menyerukan kepada aparat penegak hukum agar bersikap tegas dalam memberantas praktik mafia tanah di Indonesia, karena dinilai semakin meresahkan dan merugikan masyarakat kecil.

“Perlu perhatian khusus dari penegak hukum, mafia tanah harus diamankan karena meresahkan. Biasanya orang seperti ini banyak membeli tanah penduduk, tetapi tidak melunasi pembayarannya,” ungkap Fickar.

Dorongan untuk Penindakan Serius Tanpa Tunggu Tekanan Publik

Fickar menekankan pentingnya keterlibatan aktif Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dalam menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam praktik mafia tanah jika alat bukti sudah mencukupi.

“Jika sudah cukup bukti, maka kewajiban penegak hukum menetapkan dan mengumumkannya, apalagi ini bukan delik aduan, penyerobotan tanah dan pemalsuan dokumen itu delik umum. Artinya, meskipun hanya dokumen seseorang yang diserobot dan dipalsukan, tetap pada dasarnya kepentingan umumlah yang dilanggar,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar aparat tidak perlu menunggu tekanan publik untuk bertindak.

“Seharusnya penegak hukum bekerja dengan benar menanggapi laporan rakyat yang sudah banyak menjadi korban dan memproses pihak yang dilaporkan, bukti-bukti keterangan saksi sudah cukup untuk memproses perkara itu sampai ke pengadilan,” ujarnya.

Libatkan Oknum, Fickar Minta Presiden Copot Pejabat yang Terlibat

Fickar mengakui bahwa pemberantasan mafia tanah bukan perkara mudah karena melibatkan berbagai pihak, termasuk oknum aparat.

“Itulah sulitnya, karena memang yang disebut mafia-mafia itu semua pihak termasuk di dalamnya aparatur. Mestinya, Presiden tegas memberhentikan pejabat yang 'main-main' seperti ini,” katanya.

Ia menilai ketegasan dari Presiden Prabowo Subianto sangat diperlukan dalam penanganan mafia tanah, terutama untuk mencopot pejabat yang terlibat atau terindikasi bermain dalam praktik ilegal tersebut.

Deretan Kasus yang Menyeruak dan Komitmen Pemerintah

Sejumlah kasus yang mencuat menunjukkan kompleksitas masalah mafia tanah, di antaranya:

Dugaan penggelapan aset Pemerintah Kabupaten Kutai Timur di Cilandak, Jakarta Selatan seluas 2.300 meter persegi (telah dilaporkan ke kejaksaan),

Sengketa rumah dan tanah milik mantan perwira Kopassus di Menteng, Jakarta Pusat seluas 639 meter persegi,

Sengketa tanah seluas sekitar 6 hektare di Ungasan, Kuta Selatan, Badung, Bali, yang kini beralih menjadi milik perusahaan dengan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB),

Kasus tanah dan bangunan di Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat.

Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan komitmennya untuk memberantas mafia tanah dengan bersinergi bersama Polri.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, “Karena jajaran kepolisian ini pasukannya lengkap, punya dimensi hukum, punya dimensi pengamanan. Kami butuh dua-duanya, yaitu butuh hukum dan butuh pengamanannya.”

Nusron berharap, dengan adanya dukungan keamanan dari kepolisian, masyarakat dapat memperoleh kepastian hak atas tanah mereka.

Ia juga menyebut bahwa praktik mafia tanah umumnya melibatkan tiga unsur utama, yaitu oknum orang dalam, pemborong tanah, dan pihak ketiga yang menjadi pendukung praktik tersebut.

Penulis :
Aditya Yohan