
Pantau - Komisi I DPR RI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pelaksanaan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) oleh TNI agar tetap sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Anggota Komisi I DPR RI, Junico Siahaan, menyatakan bahwa OMSP bukanlah hal baru dalam tugas TNI, tetapi kini dipertegas melalui revisi undang-undang guna menghindari tumpang tindih kewenangan.
"OMSP sudah ada dari UU TNI yang lama hanya ditambahkan beberapa hal itu untuk memperjelas posisi supaya tidak ada lagi tumpang tindih untuk kegiatan-kegiatan TNI yang selama ini sudah berjalan," ungkap Junico.
Penambahan Tugas OMSP Bukan Bentuk Dwifungsi
Dalam UU TNI yang baru, terdapat beberapa perluasan tugas OMSP, di antaranya:
- Membantu menangani ancaman siber,
- Melindungi dan menyelamatkan kepentingan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.
Junico menegaskan bahwa penambahan itu bukan dimaksudkan untuk mengambil alih wewenang lembaga lain, apalagi menghidupkan kembali konsep dwifungsi TNI.
"Saya sampaikan lagi, kami tidak mendukung dwifungsi TNI. Militer tetap pada tugas dan fungsinya. Jadi, bagaimanapun juga, TNI harus menjadi bagian integral dengan masyarakat supaya bisa sama-sama menyelesaikan berbagai masalah," tegasnya.
Ia juga menyebut bahwa sejak awal, posisi Komisi I DPR RI sangat jelas bahwa militer harus fokus menjalankan peran sesuai mandat undang-undang dan tidak melampaui batas kewenangan sipil.
Dengan penekanan ini, DPR berharap kehadiran TNI dalam OMSP tetap proporsional dan konstitusional, serta berkontribusi positif dalam menghadapi tantangan-tantangan nonmiliter baik di dalam maupun luar negeri.
- Penulis :
- Aditya Yohan