
Pantau - Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi mencopot Hendri Antoro dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kajari Jakbar) karena diduga terlibat dalam penilapan uang barang bukti perkara investasi bodong robot trading Fahrenheit tahun 2023.
Pencopotan dan Proses Disipliner Internal
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa Hendri telah dikenai sanksi internal.
"Sudah diberikan hukuman disiplin dan dicopot dari jabatannya," ungkapnya.
Saat ditanya mengenai sejauh mana keterlibatan Hendri dalam kasus tersebut, Anang menjelaskan, "Dia sebagai atasan saja."
Namun, ketika didesak mengenai kemungkinan proses hukum pidana terhadap Hendri, Anang tidak memberikan kepastian dan hanya menegaskan bahwa yang bersangkutan telah diproses secara internal.
Jabatan Hendri kini telah digantikan oleh Haryoko Ari Prabowo, yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kajari Jakbar.
Uang Gratifikasi Rp11,7 Miliar dan Aliran Dana ke Hendri
Kasus ini berawal dari pengusutan terhadap mantan jaksa Kejari Jakbar, Azam Akhmad Akhsya, yang telah divonis 9 tahun penjara atas tindakan korupsi terkait barang bukti dalam kasus Fahrenheit.
Azam terbukti meminta uang pengertian sebesar total Rp11,7 miliar kepada tiga penasihat hukum para korban investasi bodong Fahrenheit.
Ketiga penasihat hukum itu adalah Oktavianus Setiawan, Bonifasius Gunung, dan Brian Erik First Anggitya.
Rincian gratifikasi yang diterima Azam adalah Rp3 miliar dari Bonifasius Gunung, Rp8,5 miliar dari Oktavianus Setiawan, dan Rp200 juta dari Brian Erik First Anggitya.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), disebutkan bahwa sebagian uang tersebut dibagikan kepada sejumlah pihak, termasuk Hendri Antoro.
Hendri disebut menerima Rp500 juta yang disalurkan oleh Azam melalui Dody Gazali, yang saat itu menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Kasi Pidum/Kasi BB Kejari Jakbar.
Penyerahan uang itu terjadi sekitar bulan Desember 2023.
Status Hukum Masih Menggantung
Hingga kini belum ada kejelasan apakah Hendri Antoro akan diproses secara pidana.
Pihak Kejagung masih menegaskan bahwa tindakan terhadap Hendri sebatas hukuman disiplin dan pencopotan jabatan.
- Penulis :
- Shila Glorya