
Pantau - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau (Kepri) bersama Komando Daerah Angkatan Laut IV (Kodaeral IV) berhasil menggagalkan penyelundupan 25,9 ton pasir timah senilai sekitar Rp5,2 miliar di Perairan Pulau Pengibu, Kamis, 2 Oktober 2025.
Kronologi Pengungkapan Penyelundupan
Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri, Adhang Noegroho Adhi, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi mengenai kapal kayu yang dicurigai mengangkut muatan ilegal ke luar wilayah Indonesia.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Satgas Patroli Laut Bea Cukai bersama personel TNI AL Kodaeral IV melakukan patroli intensif di wilayah perairan Kepri.
Pengejaran terhadap kapal mencurigakan akhirnya membuahkan hasil ketika tim gabungan menemukan KM. AL HUSNA 07 di sekitar Perairan Pulau Pengibu.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sebanyak 518 karung berisi pasir timah dengan total berat mencapai 25,9 ton.
Barang ilegal tersebut kemudian diamankan bersama dua orang tersangka berinisial S dan M, yang diketahui merupakan warga Karimun.
S berperan sebagai nakhoda kapal, sementara M menjabat sebagai kepala kamar mesin KM. AL HUSNA 07.
Tujuan Ekspor Ilegal dan Ancaman Hukum
Hasil penyelidikan awal menunjukkan bahwa pasir timah tersebut berasal dari Belitung dan direncanakan akan diselundupkan ke Kuantan, Malaysia.
Kedua pelaku diduga telah melakukan ekspor tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean sebagaimana diatur dalam Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Ancaman pidana atas pelanggaran ini adalah hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda minimal Rp50 juta dan maksimal Rp5 miliar.
Komandan Kodaeral IV Batam, Laksamana Muda TNI Berkat Widjanarko, menyampaikan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti nyata kerja sama antar lembaga dalam menjaga kedaulatan dan kekayaan alam nasional.
"Penindakan ini menegaskan bahwa sinergitas antara Kodaeral IV dan Bea Cukai Kepri menjadi langkah konkret dalam menegakkan hukum, menjaga kedaulatan dan melindungi kekayaan alam Indonesia dari praktik penyelundupan di wilayah perairan strategis nasional," ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa Kodaeral IV akan terus mendukung operasi penegakan hukum di laut serta meningkatkan kesiapsiagaan unsur dan personel di wilayah kerja setempat.
- Penulis :
- Leon Weldrick