
Pantau - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengonfirmasi terdapat tujuh potensi lokasi pembangunan fasilitas Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) sebagai langkah konkret menjawab tantangan pengelolaan sampah di kota-kota besar.
Tujuh Wilayah Direkomendasikan, Jakarta dan Bandung Belum Memenuhi Syarat
Laporan hasil verifikasi lapangan telah diserahkan kepada CEO Badan Pengelola Investasi Danantara, Rosan Perkasa Roeslani.
“Pembangunan fasilitas PSEL adalah solusi konkret untuk menjawab tantangan pengelolaan sampah di kota-kota besar yang menghasilkan lebih dari 1.000 ton sampah per hari. Teknologi ini akan mengubah beban lingkungan menjadi sumber energi terbarukan yang bermanfaat bagi masyarakat,” ungkap Hanif.
Verifikasi lapangan dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian ESDM, Danantara, dan PT PLN (Persero), menyusul rapat koordinasi terbatas tingkat menteri pada 2 Oktober 2025.
Tujuh wilayah aglomerasi di enam provinsi yang direkomendasikan untuk pembangunan PSEL antara lain:
- Yogyakarta Raya: Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Bantul
- Denpasar Raya: Kota Denpasar dan Kabupaten Badung
- Bogor Raya: Kota Bogor, Kabupaten Bogor, dan Kota Depok
- Bekasi Raya: Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi
- Tangerang Raya: Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Tangerang
- Medan Raya: Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang
- Semarang Raya: Kota Semarang dan Kabupaten Semarang
Sementara dua wilayah belum direkomendasikan karena belum memenuhi syarat utama.
Di Jakarta, lahan yang diajukan hanya seluas 3,05 hektare dan lokasinya berdekatan dengan Jakarta International Stadium (JIS) serta permukiman padat penduduk.
Bandung Raya belum memiliki lahan yang memenuhi kriteria teknis dan administratif.
Kementerian LH bersama kementerian dan lembaga terkait akan melanjutkan verifikasi lokasi di wilayah potensial lainnya seperti Bandar Lampung Raya dan Serang Raya.
Siap Dukung Perpres, PSEL Akan Kurangi Sampah dan Hasilkan Energi
Hanif menyampaikan bahwa proses verifikasi saat ini adalah langkah percepatan agar pembangunan dapat segera dimulai setelah Rancangan Peraturan Presiden tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pengolah Sampah Menjadi Energi Terbarukan ditetapkan.
Pembangunan PSEL diharapkan dapat mengatasi berbagai persoalan:
- Volume sampah harian yang tinggi di wilayah perkotaan
- Tempat pembuangan akhir (TPA) yang sudah kelebihan kapasitas
- Keterbatasan lahan untuk pengelolaan sampah baru
- Teknologi PSEL berkapasitas besar dinilai mampu:
- Mereduksi volume sampah secara signifikan
- Mempercepat proses pengolahan sampah
- Menghasilkan energi listrik ramah lingkungan
Menteri Dalam Negeri juga menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah dalam menyukseskan program PSEL.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan 10 wilayah prioritas pembangunan PSEL, dan Danantara menyatakan kesiapan untuk mengucurkan dana sebesar Rp3 triliun untuk membangun satu lokasi PSEL, dari target 33 lokasi secara nasional.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf