billboard mobile
FLOII Event 2025 - Paralax
ads
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Disdukcapil Batam Rekam e-KTP Warga ODGJ di Tanjung Uma Lewat Program Jemput Bola

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Disdukcapil Batam Rekam e-KTP Warga ODGJ di Tanjung Uma Lewat Program Jemput Bola
Foto: (Sumber: Tim Jebol Disdukcapil Batam sedang mengambil foto warga ODGJ pada latar belakang berwarna merah untuk e-KTP di Batam, Kepri, Jumat (12/9/2025). (ANTARA/Amandine Nadja))

Pantau - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam melakukan perekaman e-KTP terhadap seorang warga dengan gangguan jiwa (ODGJ) bernama Amri, di kawasan Tanjung Uma, Batam, Kepulauan Riau.

Amri yang berusia 35 tahun telah mengalami gangguan jiwa selama beberapa tahun dan tidak mampu mengurus dokumen kependudukan secara mandiri.

Ia tinggal bersama ayah sambungnya, Syawaludin Daulay, dalam rumah sederhana dengan penghasilan pas-pasan dari bekerja sebagai tukang ojek.

Program Jebol untuk Kelompok Rentan

Perekaman e-KTP ini dilakukan melalui Program Jemput Bola (Jebol), inisiatif dari Disdukcapil Batam yang ditujukan bagi warga yang mengalami kesulitan mengakses layanan administrasi kependudukan.

Sasaran utama program ini meliputi lansia, orang sakit, dan ODGJ.

Petugas Jebol datang langsung ke rumah, panti, atau rumah sakit dengan membawa peralatan lengkap untuk melakukan perekaman data biometrik.

Plt Kepala Disdukcapil Batam, Yusfa Hendri, menegaskan pentingnya program ini untuk menjamin akses yang setara bagi semua warga.

"Kami turun langsung ke lapangan agar semua warga, termasuk kelompok rentan, memiliki identitas resmi. Itu penting untuk akses kesehatan, pendidikan, dan bantuan sosial," ungkapnya.

Layanan Gratis dan Responsif terhadap Laporan Warga

Analis Data Base Kependudukan Bidang Pendataan Penduduk Disdukcapil Batam, Andri Riyaldi, menjelaskan bahwa setiap bulan tim Jebol dapat melayani sekitar 30 hingga 40 orang dari kelompok rentan.

Jumlah layanan disesuaikan dengan laporan dari warga, pengurus RT/RW, atau permintaan langsung dari panti sosial.

Semua layanan perekaman dan pengurusan dokumen ini dilakukan secara gratis oleh Disdukcapil.

Sasarannya adalah warga yang belum memiliki KTP maupun Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Biasanya, lokasi perekaman ditentukan berdasarkan informasi yang diterima dari RT atau RW setempat.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya untuk memastikan hak-hak sipil kelompok rentan tetap terpenuhi dan tidak tertinggal dari layanan publik dasar.

Penulis :
Ahmad Yusuf