
Pantau - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan bahwa tidak ada kenaikan dana reses bagi anggota DPR pada masa reses Oktober 2025.
Pernyataan ini disampaikan untuk menanggapi kabar yang beredar mengenai adanya kenaikan dana reses dari Rp702 juta pada Mei 2025 menjadi Rp765 juta pada periode Oktober 2025.
Dana Reses Tetap Rp702 Juta
" Tidak ada kenaikan, di pimpinan sudah kami pastikan," ujar Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa di Jakarta, Sabtu, 11 Oktober 2025.
Dengan demikian, dana reses anggota DPR RI pada Oktober 2025 tetap sebesar Rp702 juta, sama seperti periode Mei 2025.
Dana reses merupakan fasilitas yang diberikan kepada anggota DPR untuk menunjang kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing selama masa reses.
Saan Mustopa menjelaskan bahwa isu kenaikan dana reses muncul karena adanya perubahan titik lokasi kegiatan reses.
Namun, ia menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar karena tidak ada penambahan titik kegiatan selama masa reses kali ini.
" Karena enggak nambah titik berarti juga enggak nambah angka," ungkapnya.
Masa Reses untuk Serap Aspirasi Masyarakat
DPR RI memasuki masa reses sejak Jumat, 3 Oktober 2025, hingga awal November 2025.
Selama periode ini, para anggota DPR kembali ke daerah pemilihannya untuk berinteraksi langsung dengan masyarakat dan menyerap aspirasi serta permasalahan warga.
Kegiatan reses meliputi berbagai aktivitas seperti pertemuan bersama masyarakat, dialog publik, kunjungan ke berbagai lokasi, serta mendengarkan keluhan dan ide-ide dari masyarakat.
Proses penyerapan aspirasi tersebut menjadi bagian penting dari tanggung jawab legislator dalam mewakili kepentingan rakyat.
Melalui kegiatan reses, anggota DPR RI dapat memahami lebih dalam kondisi sosial, ekonomi, dan politik di daerah masing-masing.
Selain itu, masa reses juga menjadi sarana bagi anggota DPR untuk menjelaskan kebijakan nasional kepada masyarakat serta memperoleh umpan balik secara langsung.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf