
Pantau - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa para kepala daerah telah diberi penjelasan mengenai dinamika pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) yang menimbulkan keresahan di sejumlah provinsi.
Klarifikasi Pertemuan Gubernur dan Kemenkeu
Prasetyo menegaskan bahwa pertemuan antara para gubernur dan Kementerian Keuangan bukan merupakan bentuk protes, melainkan penyampaian aspirasi mengenai skema penyaluran TKD.
“Bukan menggeruduk lah itu, bukan. Mereka menyampaikan apa yang menjadi dinamika, dan kemarin sudah diterima oleh Menteri Keuangan, juga oleh Mendagri. Kita berikan pemahaman bersama bahwa yang berkenaan dengan masalah transfer ke daerah ini sekarang dibagi menjadi dua, yaitu transfer ke daerah langsung dan transfer ke daerah tidak langsung,” ujarnya.
Prasetyo menjelaskan bahwa skema transfer tidak langsung mencakup berbagai program nasional pemerintah pusat yang juga diterima oleh masyarakat di daerah.
Salah satu contoh program nasional tersebut adalah program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dialokasikan sekitar Rp335 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Nah ini kan dinikmati juga oleh seluruh daerah, kan begitu,” katanya.
Sinkronisasi Anggaran Pusat dan Daerah
Menanggapi kekhawatiran sebagian kepala daerah yang ingin menyalurkan anggaran sesuai janji kampanye politik, Prasetyo menekankan perlunya penyelarasan antara pemerintah pusat dan daerah dalam tata kelola anggaran.
Tujuannya agar setiap program benar-benar berdampak bagi masyarakat luas.
“Itulah yang diberikan pemahaman dan penjelasan, oleh sekarang ini kita bersama-sama antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, nanti pemerintah daerah, mari kita perbaiki tata kelola anggaran kita supaya semua kita desain untuk program-program yang memang betul-betul berdampak kepada kepentingan masyarakat,” jelasnya.
Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) sekaligus Gubernur Jambi Al Haris menyampaikan berbagai tantangan yang dihadapi daerah akibat pengurangan TKD dalam pertemuan dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta pada 7 Oktober 2025.
Haris menjelaskan bahwa penurunan TKD berdampak besar terhadap kemampuan daerah dalam membayar tunjangan tambahan penghasilan (TPP) serta mengelola belanja operasional pegawai.
Banyak daerah kini mengalami kesulitan menjaga keseimbangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 karena berkurangnya Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), dan tunda salur.
Pemerintah daerah dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kecil sangat bergantung pada Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).
Pengurangan TKDD berpotensi menurunkan kemampuan daerah dalam menjalankan program pembangunan prioritas, serta dapat mengganggu kinerja aparatur sipil negara (ASN) akibat keterlambatan pembayaran hak pegawai.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf
- Editor :
- Tria Dianti