billboard mobile
FLOII Event 2025 - Paralax
ads
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Wakil Ketua Komisi VII Dorong Perluasan Akses Pembiayaan UMKM, Soroti Kesenjangan Kredit Perbankan

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Wakil Ketua Komisi VII Dorong Perluasan Akses Pembiayaan UMKM, Soroti Kesenjangan Kredit Perbankan
Foto: (Sumber: Wakil Ketua Komisi VII Chusnunia Chalim (ANTARA/Amandine Nadja).)

Pantau - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia Chalim, mendorong Kementerian Koperasi dan UKM serta lembaga keuangan untuk memperkuat akses keuangan dan permodalan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), guna mengakselerasi kegiatan bisnis dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Kesenjangan Pembiayaan Jadi Penghambat Pertumbuhan UMKM

Chusnunia menyoroti rendahnya porsi kredit perbankan yang disalurkan kepada sektor UMKM.

“Data per Agustus 2025, porsi kredit UMKM tercatat hanya 19 persen dari total kredit yang disalurkan perbankan dengan tingkat pertumbuhan 1,35 persen,” ungkapnya.

Ia mengutip pernyataan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyebut adanya kesenjangan antara kapasitas lembaga keuangan dalam menyediakan pembiayaan dengan tingginya permintaan pembiayaan dari masyarakat.

Kesenjangan ini dinilai menjadi salah satu penghambat utama pertumbuhan ekonomi, sekaligus memperlambat penyerapan kredit oleh sektor UMKM.

Hingga Mei 2025, data menunjukkan bahwa sekitar 69,5 persen pelaku UMKM belum dapat mengakses kredit dari perbankan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 43,1 persen sebenarnya membutuhkan pinjaman untuk ekspansi usaha.

Faktor utama yang menghambat akses kredit tersebut antara lain:

  • Kurangnya sistem informasi keuangan yang memadai
  • Keterbatasan agunan
  • Tingginya suku bunga

“Akibatnya, saat ini banyak pelaku UMKM dan masyarakat yang terpaksa mengandalkan pinjaman informal dengan suku bunga tinggi. Karenanya, kami terus mendorong perluasan akses keuangan bagi UMKM agar mampu mengakselerasi perkembangan mereka lewat kemudahan akses pembiayaan yang lebih mudah, cepat, dan murah,” ujarnya.

Regulasi Didorong untuk Permudah Proses Kredit UMKM

Sebagai respons atas situasi ini, OJK telah merilis Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM (POJK UMKM).

Peraturan tersebut bertujuan mendorong perbankan dan Lembaga Keuangan Non Bank (LKNB) agar lebih aktif dalam menyalurkan kredit secara mudah, cepat, dan inklusif.

“Lewat penyederhanaan persyaratan kredit dan kemudahan penilaian kelayakan UMKM, diharapkan dapat mempercepat proses bisnis penyaluran kredit bagi para pelaku UMKM itu sendiri,” jelas Chusnunia.

Ia juga menegaskan bahwa sektor UMKM memiliki peran penting dalam perekonomian nasional, khususnya dalam penciptaan lapangan kerja.

Namun sayangnya, sektor ini masih sering diabaikan dalam hal akses terhadap permodalan dan investasi.

“Dibutuhkan political will yang kuat dari pemerintah dan penyelenggara jasa keuangan untuk meningkatkan program yang memberikan akses, termasuk penghapusan piutang bagi pelaku UMKM. Program tersebut sudah baik dan harus dioptimalkan,” pungkasnya.

Penulis :
Aditya Yohan