billboard mobile
FLOII Event 2025 - Paralax
ads
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

ASPEBINDO Ajak Pengusaha Taat Bayar Jaminan Reklamasi dan Pascatambang

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

ASPEBINDO Ajak Pengusaha Taat Bayar Jaminan Reklamasi dan Pascatambang
Foto: (Sumber: ASPEBINDO siap perkuat kolaborasi menuju Indonesia Emas 2045. ANTARA/HO-Aspebindo (ANTARA/istimewa).)

Pantau - Wakil Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi, Batu Bara, dan Mineral Indonesia (ASPEBINDO) Fathul Nugroho mengajak seluruh pelaku usaha pertambangan untuk taat membayar jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang sesuai prosedur dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Dorongan Kepatuhan Terhadap Regulasi Pertambangan

“Kami mengajak seluruh pelaku usaha agar segera menyelesaikan jaminan reklamasi dan pascatambangnya,” ungkap Fathul Nugroho.

Hingga saat ini, baru 15 perusahaan yang telah membayar jaminan reklamasi dari total 190 perusahaan yang izinnya dibekukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Aspebindo menyerukan agar perusahaan terdampak segera mematuhi prosedur yang telah diatur dalam peraturan resmi Kementerian ESDM.

Fathul menegaskan, “Pemberian waktu dan kesempatan ini adalah bagian dari perbaikan menyeluruh terhadap praktik korporasi dan pertambangan yang baik di industri secara luas.”

Penegakan kewajiban administrasi tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025 atau dikenal sebagai Permen RKAB.

Dalam Pasal 5 peraturan itu disebutkan bahwa pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi maupun IUP Operasi Produksi wajib menempatkan jaminan reklamasi sebagai syarat mutlak untuk memperoleh persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Dampak Pembekuan Izin dan Prospek Industri Minerba

Fathul meyakini bahwa dampak pembekuan izin usaha pertambangan terhadap kinerja sektor minerba dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bersifat terbatas dan bersifat sementara, hingga perusahaan memenuhi kewajiban yang ditetapkan.

Secara makro, realisasi PNBP sektor minerba per September 2025 telah mencapai 70 persen dari target yang ditetapkan pemerintah.

Berdasarkan data Minerba One Data Indonesia (MODI), per September 2025 realisasi produksi batu bara mencapai 509 juta ton atau sekitar 68 persen dari target nasional sebesar 739,7 juta ton.

“Aspebindo percaya bahwa dampak pembekuan operasi pada 190 IUP tidak sebesar dampak fluktuasi harga global batu bara dan komoditas terhadap PNBP sektor minerba,” ujar Fathul.

Aspebindo juga optimistis bahwa memasuki musim dingin, penjualan batu bara Indonesia akan meningkat seiring meningkatnya kebutuhan listrik di negara-negara yang mengalami musim dingin.

Penulis :
Ahmad Yusuf