
Pantau - Dua kesenian tradisional asal Kabupaten Buleleng, Bali, yaitu Tari Baris Bedug dari Kelurahan Banyuning dan tradisi Karya Alilitan dari Catur Desa (Gobleg, Munduk, Gesing, dan Umejero), resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia oleh Kementerian Kebudayaan.
Penetapan ini diumumkan setelah proses panjang sejak akhir 2024 yang mencakup verifikasi, pelengkapan data narasumber, hingga sidang resmi penetapan di tingkat kementerian.
Kepala Dinas Kebudayaan Buleleng, Nyoman Wisandika, menyampaikan rasa bangganya atas pencapaian tersebut.
"Penetapan WBTb tidak bisa diberikan pada tradisi yang sudah punah atau tidak lagi dilaksanakan. Dua tradisi ini masih bertahan, masih hidup di tengah masyarakat, dan terus dilaksanakan secara berkelanjutan," ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja bersama banyak pihak yang peduli terhadap pelestarian budaya lokal.
Keunikan Tari Baris Bedug dan Karya Alilitan
Tari Baris Bedug memiliki ciri khas yang membedakannya dari tarian serupa di daerah lain, yakni puntalan kain atau bungkuk di punggung penari yang memiliki makna simbolis dalam prosesi upacara ngaben.
Tarian ini biasa dibawakan oleh empat penari dalam rangkaian ritual tedun sawe dan pelepasan tali peti.
Sementara itu, Karya Alilitan adalah tradisi turun-temurun dari empat desa di kawasan Catur Desa yang masih dilestarikan secara aktif oleh masyarakat hingga saat ini.
Tradisi ini dinilai memiliki kekhasan lokal yang kuat dan mencerminkan identitas budaya masyarakat setempat.
Buleleng Tambah Daftar WBTb Jadi 18 Unsur
Dengan ditetapkannya dua tradisi ini, jumlah unsur budaya dari Kabupaten Buleleng yang tercatat sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia kini mencapai 18.
Dinas Kebudayaan Buleleng juga menyatakan komitmennya untuk terus mengusulkan unsur budaya lainnya ke dalam daftar WBTb maupun Cagar Budaya.
"Setiap tahun kami mengusulkan baik permainan tradisional, ritus, maupun karya budaya lainnya. Tahun ini, satu Cagar Budaya yaitu Gereja Pantekosta juga sudah hampir rampung menunggu SK Bupati," ujar Wisandika.
Ia menambahkan bahwa pelestarian kebudayaan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat.
"Kebudayaan harus digali, dikembangkan, disebarluaskan, dan dilestarikan. Ini bukan hanya untuk kita, tetapi untuk generasi penerus. Kita tidak ingin tradisi seperti permainan tradisional atau tari-tarian sakral ini hilang," katanya.
Sebagai bagian dari pelestarian aktif, Dinas Kebudayaan Buleleng secara rutin menyelenggarakan workshop dan sosialisasi permainan tradisional yang melibatkan akademisi serta sekolah-sekolah di seluruh wilayah Buleleng.
Penetapan ini semakin memperkuat posisi Buleleng sebagai salah satu daerah yang kaya akan warisan budaya takbenda yang terus hidup dan dijaga keberlangsungannya.
- Penulis :
- Leon Weldrick