
Pantau - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor dan memanfaatkan program rehabilitasi narkoba sebagai langkah pemulihan, bukan hukuman.
Ia menegaskan bahwa rehabilitasi merupakan bentuk bantuan negara untuk menyelamatkan warganya dari jerat ketergantungan narkotika, bukan pintu menuju penjara.
"Kehadiran negara tidak untuk menghukum, melainkan memberi bantuan. Rehabilitasi bukanlah jalan ke penjara, melainkan kesempatan memperbaiki diri", ungkap Suyudi.
Rehabilitasi Adalah Hak, Bukan Hukuman
Suyudi menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap penyalahguna narkotika berhak mendapatkan rehabilitasi.
Ia menekankan bahwa program rehabilitasi merupakan bentuk perlindungan negara agar warga bisa pulih secara medis dan sosial.
Menurutnya, masih banyak masyarakat yang ragu melapor karena masih terjebak dalam pola pikir lama yang menganggap pecandu sebagai pelaku kriminal.
"Melapor dan menjalani rehabilitasi bukan berarti anda akan dijebloskan ke penjara. Justru itu adalah langkah berani untuk menyelamatkan diri, keluarga, dan masa depan", ujarnya.
Pendekatan Kemanusiaan dalam Program Pemulihan
BNN kini mengedepankan pendekatan berbasis kemanusiaan dalam pelaksanaan rehabilitasi, dengan menghormati martabat individu yang ingin pulih.
Program rehabilitasi dilakukan secara menyeluruh, melalui pendekatan medis dan sosial, untuk memastikan pemulihan tidak hanya fisik tetapi juga mental dan fungsi sosial.
Suyudi menegaskan bahwa tujuan akhir rehabilitasi adalah agar mantan pecandu dapat kembali berfungsi secara penuh di masyarakat, menjadi individu yang sehat dan produktif.
- Penulis :
- Aditya Yohan
- Editor :
- Tria Dianti