
Pantau - Kejaksaan Agung menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia dalam upaya mencegah praktik korupsi di kementerian baru tersebut.
Kesepakatan tersebut dibahas dalam pertemuan antara Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, pada hari Selasa.
"Jadi, intinya bahwa Kejaksaan akan mendukung penuh apa yang diharapkan dan diminta oleh Kementerian Haji dan Umrah," ungkap ST Burhanuddin.
"Ini dalam rangka kebersihan. Bukan kebersihannya bersih-bersih kotoran, tetapi hal-hal yang menghindarkan dari perbuatan-perbuatan yang adanya korupsi di situ," ia mengungkapkan.
Fokus pada Pencegahan Korupsi dalam Transisi Kementerian
Jaksa Agung menegaskan bahwa pendampingan dilakukan untuk mencegah terulangnya kasus korupsi dalam pelaksanaan haji yang sebelumnya terjadi di Kementerian Agama dan kini sedang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kita tahu bahwa yang terjadi kemarin di Kementerian Agama adalah perbuatan-perbuatan yang seharusnya tidak mereka lakukan, tetapi masih terjadi, dan untuk itu, saya mengharapkan pindah (kementerian) ini jangan sampai nanti berpindah juga penyakitnya," tegasnya.
Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf menyebut pertemuan tersebut merupakan langkah awal dalam menjalankan amanah Presiden RI Prabowo Subianto agar penyelenggaraan ibadah haji berjalan secara bersih dan transparan.
"Oleh karena itu, sejak awal kita sudah memulai minta pendampingan dari Kejaksaan Agung dan juga kemarin kita bertemu teman-teman dari KPK dalam rangka mewujudkan amanah Presiden bahwa proses haji harus transparan dan akuntabel," ujarnya.
Cakupan Pendampingan dan Pengawasan Personel
Pendampingan hukum yang diminta mencakup proses peralihan aset dari Kementerian Agama ke Kementerian Haji dan Umrah.
Selain itu, Kejaksaan juga akan membantu melakukan penelusuran terhadap calon pegawai kementerian baru tersebut.
" Kami meminta masukan terkait beberapa nama sekitar 300–400 orang yang akan masuk ke Kementerian Haji untuk di-tracking, di-tracing oleh Kejaksaan Agung untuk bisa memastikan bahwa mereka orang-orang bersih dan bisa bergabung dengan kami di Kementerian Haji," jelas Irfan Yusuf.
Kementerian Haji dan Umrah bersama Kejaksaan Agung sebelumnya telah menjajaki kerja sama dalam pengelolaan dan pengawasan penyelenggaraan haji dan umrah agar terbebas dari praktik manipulasi, korupsi, dan rente.
Kejaksaan Agung akan dilibatkan secara menyeluruh dalam setiap proses bisnis kementerian tersebut, termasuk dalam pengadaan barang dan jasa dari dalam maupun luar negeri.
Titik-titik rawan dalam proses penyelenggaraan haji yang selama ini menjadi celah praktik korupsi akan diawasi secara ketat oleh Kejaksaan.
Sejumlah personel Kejaksaan Agung akan ditugaskan secara langsung untuk mengawasi proses pengadaan di kementerian tersebut.
Beberapa personel bahkan akan diperbantukan secara struktural, termasuk penempatan mantan penuntut dari KPK di Inspektorat Jenderal Kementerian Haji dan Umrah.
- Penulis :
- Shila Glorya