
Pantau - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, meresmikan pembentukan 1.166 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Peresmian ini menandai keberhasilan capaian 100 persen penyediaan Posbankum di 1.021 desa dan 145 kelurahan di wilayah NTB.
"Falsafah 'Sabalong Samalewa' sejalan dengan prinsip kedamaian, keadilan, dan keharmonisan dalam layanan Posbankum," ungkap Supratman.
Ia menyebut, pembentukan Posbankum bertujuan mendorong penyelesaian sengketa secara nonlitigasi dengan pendekatan keadilan yang berpusat pada rakyat (people-centered justice).
Menurutnya, NTB memiliki tradisi sosial yang kuat dalam penyelesaian masalah secara komunitas, seperti melalui lembaga lokal Bale Mediasi.
Supratman menekankan pentingnya sinergi antara Posbankum dengan praktik penyelesaian sengketa yang sudah berkembang di masyarakat.
"Nilai-nilai seperti Saleng Pedi, Saleng Satingi, Saleng Satotang menjadi dasar dalam memperluas akses keadilan yang inklusif," ia mengungkapkan.
Distribusi Posbankum di Seluruh NTB
Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, menyebut keberadaan Posbankum di seluruh wilayah menjadi tonggak awal dalam menjamin layanan hukum yang adil dan berkelanjutan.
"Prinsip yang kami pegang adalah: tidak ada warga negara yang sendirian di hadapan hukum," tegasnya.
Ia optimistis bahwa dengan dukungan Kemenkumham dan seluruh pemangku kepentingan, NTB dapat menjadi model nasional dalam pelaksanaan bantuan hukum berbasis komunitas dan desa.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, I Gusti Putu Milawati, menjelaskan bahwa seluruh Posbankum telah tersebar merata di kabupaten/kota di NTB, meliputi Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa.
Rincian sebaran Posbankum di Pulau Lombok adalah:
- Kota Mataram: 50 Posbankum Kelurahan
- Kabupaten Lombok Barat: 122 Posbankum Desa/Kelurahan
- Kabupaten Lombok Tengah: 154 Posbankum Desa/Kelurahan
- Kabupaten Lombok Timur: 254 Posbankum Desa/Kelurahan
- Kabupaten Lombok Utara: 43 Posbankum Desa
Sementara itu, di Pulau Sumbawa:
- Kabupaten Sumbawa: 165 Posbankum Desa/Kelurahan
- Kabupaten Sumbawa Barat: 65 Posbankum Desa/Kelurahan
- Kabupaten Dompu: 81 Posbankum Desa/Kelurahan
- Kota Bima: 41 Posbankum Kelurahan
- Kabupaten Bima: 191 Posbankum Desa
Tantangan dan Harapan Masa Depan
Milawati mengungkapkan bahwa pembentukan Posbankum tidak lepas dari tantangan seperti rendahnya pemahaman masyarakat tentang bantuan hukum dan kendala geografis antarwilayah.
Untuk mengatasinya, Kanwil Kemenkumham NTB melakukan penguatan koordinasi dengan pemda dan lembaga bantuan hukum, pemanfaatan teknologi informasi, serta edukasi hukum yang melibatkan banyak pihak.
Pemerintah berharap Posbankum dapat menjadi garda terdepan dalam penyelesaian sengketa yang damai dan partisipatif.
Kehadiran Posbankum juga diharapkan memperkuat budaya musyawarah dan memastikan setiap warga memiliki akses yang adil terhadap perlindungan hukum.
- Penulis :
- Leon Weldrick








