Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Gelar Perkara Khusus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Digelar 15 Desember, Dihadiri Pihak Internal dan Eksternal

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Gelar Perkara Khusus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Digelar 15 Desember, Dihadiri Pihak Internal dan Eksternal
Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto (kiri) di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu 13/12/2025 (sumber: ANTARA/Siti Nurhaliza)

Pantau - Polda Metro Jaya akan menggelar perkara khusus terkait laporan dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo pada Senin, 15 Desember 2025, pukul 10.00 WIB.

Penggelaran perkara ini dilakukan atas permintaan Roy Suryo dan kawan-kawan yang sebelumnya telah melaporkan dugaan tersebut ke kepolisian.

Gelar Perkara Akan Dihadiri Pihak Internal dan Eksternal

Kabid Humas Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa gelar perkara akan melibatkan berbagai unsur dari internal dan eksternal kepolisian.

"Hari Senin akan dilaksanakan gelar khusus, akan dihadiri pihak internal maupun eksternal", ungkapnya.

Dari pihak internal, gelar perkara akan dihadiri oleh Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, serta Divisi Hukum Polri.

Sementara dari pihak eksternal, yang akan hadir antara lain berasal dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Ombudsman, serta perwakilan lainnya.

Roy Suryo Ajukan Ahli dan Saksi Meringankan

Roy Suryo bersama Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma sebelumnya mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengajukan permintaan gelar perkara khusus.

"Kita mengajukan gelar perkara khusus untuk supaya kasus ini terang-benderang dan diketahui oleh masyarakat dan lainnya", ia mengungkapkan.

Roy juga menyampaikan bahwa mereka mengusulkan sejumlah nama sebagai ahli yang akan memberikan keterangan dalam kasus ini.

"Satu ahli IT (teknologi informasi), kemudian ahli linguistik, ahli bahasa, ahli hukum pidana atau orang-orang yang mengerti undang-undang", jelasnya.

Kuasa hukum mereka, Ahmad Khozinudin, menyatakan bahwa pihaknya juga telah menyiapkan sebelas saksi meringankan yang akan dihadirkan dalam proses penyidikan.

Saksi-saksi tersebut rencananya akan tetap dihadirkan kembali saat kasus ini masuk ke tahap persidangan.

Penulis :
Leon Weldrick