
Pantau - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir 23.929 rekening yang digunakan untuk transaksi perjudian daring atau judi online.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberantas aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat.
"Kami ingin memastikan aliran dana dari aktivitas ilegal seperti judi online ini benar-benar terputus", ujar Meutya dalam keterangannya di Jakarta pada hari Selasa.
Rekening-rekening yang diblokir berasal dari hasil patroli siber yang dilakukan oleh Kemkomdigi serta laporan masyarakat melalui kanal pengaduan yang tersedia.
Langkah ini merupakan upaya konkret dan kolaboratif lintas kementerian/lembaga untuk menghentikan arus transaksi keuangan antara masyarakat dengan pengelola situs judi online.
Partisipasi Masyarakat Sangat Diperlukan
Meutya Hafid mendorong masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pelaporan situs dan akun-akun yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian daring.
"Kami mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi melaporkan situs, akun, atau aktivitas yang mencurigakan", ucap Meutya.
Kemkomdigi menyediakan beberapa kanal pelaporan, seperti aduankonten.id untuk mengadukan konten judi online, dan cekrekening.id untuk melaporkan rekening yang digunakan untuk aktivitas tersebut.
Penanganan Konten Judi Online Capai Jutaan
Kemkomdigi telah memproses lebih dari 2,1 juta konten perjudian daring di ruang digital sejak 20 Oktober 2024 hingga 16 September 2025.
"Sejak 20 Oktober tahun lalu sampai kemarin, 16 September, ada lebih dari 2,8 juta konten negatif telah kita proses take down dari ruang digital Indonesia, dengan 2,1 juta di antaranya adalah konten perjudian", kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar.
Adapun rincian konten perjudian daring yang telah ditangani meliputi:
- 1.932.131 konten di situs atau IP
- 97.779 konten dari platform file sharing
- 94.004 konten di Meta
- 35.092 konten di Google
- 17.417 konten di platform X
- 1.742 konten di Telegram
- 1.001 konten di TikTok
- 14 konten di Line
- 3 konten di toko aplikasi
Langkah ini menegaskan bahwa pemerintah serius dalam memerangi judi online dan berkomitmen menjaga ruang digital Indonesia agar tetap aman dan sehat bagi masyarakat.
- Penulis :
- Shila Glorya