billboard mobile
FLOII Event 2025 - Paralax
ads
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Wamenaker Tegaskan Peran Strategis Pengawas Ketenagakerjaan dalam Menjaga Hubungan Industrial yang Berkeadilan

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Wamenaker Tegaskan Peran Strategis Pengawas Ketenagakerjaan dalam Menjaga Hubungan Industrial yang Berkeadilan
Foto: Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengisi acara Sarasehan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 di Surabaya, Senin 13/10/2025 (sumber: Kemnaker RI)

Pantau - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menekankan pentingnya peran pengawas ketenagakerjaan sebagai ujung tombak dalam menjaga sistem ketenagakerjaan nasional di seluruh perusahaan di Indonesia.

Menurutnya, keberadaan pengawas ketenagakerjaan sangat vital dalam menciptakan hubungan industrial yang adil dan berkeadilan antara pelaku usaha dan pekerja.

Pengawasan dan Pembinaan Jadi Kunci Keberlangsungan Sistem Ketenagakerjaan

Afriansyah Noor atau yang akrab disapa Ferry menyampaikan bahwa roda organisasi dalam sistem ketenagakerjaan tidak dapat berjalan optimal tanpa adanya fungsi pembinaan dan pengawasan yang kuat, termasuk dalam penanganan pengaduan akibat kelalaian oleh pelaku usaha maupun pekerja.

Ia menjelaskan bahwa keselamatan dan kesehatan kerja (K3) juga merupakan bagian penting dari sistem tersebut, yang perlu diawasi secara konsisten.

"Kementerian Ketenagakerjaan, sesuai mandat undang-undang, senantiasa melakukan edukasi dan komunikasi, serta memberikan kepercayaan kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk memperkuat fungsi pengawasan di wilayah masing-masing," ungkapnya.

Kemnaker terus mendorong pemerintah daerah untuk menjalankan pengawasan dan pembinaan sesuai dengan regulasi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ferry menegaskan bahwa setiap pengawas ketenagakerjaan harus memiliki komitmen tinggi dan menjalankan tugas secara sungguh-sungguh demi perlindungan pekerja secara menyeluruh.

"Integritas dan keselarasan ini harus sejalan dengan tugas serta fungsi kita sebagai pengawas ketenagakerjaan di setiap daerah," ia mengungkapkan.

Transformasi Pengawasan: Profesional, Transparan, dan Bebas Intervensi

Lebih lanjut, Ferry menyatakan bahwa penguatan integritas menjadi hal mutlak untuk mencegah berbagai bentuk penyimpangan seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

"Integritas menjadi komitmen kuat untuk mencegah berbagai bentuk penyimpangan yang mengarah pada korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Hal ini dapat diwujudkan melalui pelayanan yang transparan, profesional, bebas intervensi, serta selalu dievaluasi pelaksanaannya," tegasnya.

Ferry menambahkan bahwa transformasi pengawasan ketenagakerjaan dan K3 dapat dilakukan melalui pendekatan "Mean, Money, and Method", yang bertujuan memperkuat koordinasi serta membangun kolaborasi antara pengawas ketenagakerjaan dan aparatur pemerintah daerah.

Ia juga menekankan bahwa transformasi ini harus didukung oleh kebijakan operasional yang kredibel dan berstandar internasional agar pelaksanaan pengawasan lebih efektif dan efisien.

Selain itu, Ferry menyebut bahwa pengawas ketenagakerjaan memiliki peran penting sebagai aktor dalam pembangunan daerah, sehingga perlu mendapat perhatian lebih, termasuk dalam hal dukungan anggaran.

Ia menekankan bahwa alokasi anggaran yang memadai di tingkat provinsi dan kabupaten/kota sangat penting agar fungsi pengawasan dapat berjalan optimal.

Penulis :
Leon Weldrick