
Pantau - Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan identitas maupun foto anak perempuan berinisial VI (11), yang menjadi korban dugaan pembunuhan oleh remaja berinisial MR (16) di Jakarta Utara.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Polisi Erick Frendriz, menyampaikan imbauan tersebut di Jakarta pada Rabu, 15 Oktober 2025.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan identitas maupun foto korban di media sosial", ungkapnya.
Imbauan ini bertujuan untuk melindungi privasi keluarga korban dan menjaga martabat anak sebagai individu yang rentan.
Kapolres juga mengingatkan bahwa keamanan anak adalah tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.
"Mari jaga anak-anak kita, karena mereka adalah generasi penerus bangsa", ia mengungkapkan.
Kronologi Kejadian dan Penanganan Hukum
Korban, siswi SD berinisial VI (11), ditemukan tewas pada Senin, 13 Oktober 2025.
Ia diduga dibunuh oleh pelaku berinisial MR (16), seorang remaja laki-laki.
Peristiwa tragis ini terjadi di kamar milik pelaku yang berada di Kampung Sepatan RT 018/005, Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno, menjelaskan bahwa pelaku menjanjikan akan membelikan korban pakaian sebagai upaya untuk membujuk korban.
Setelah itu, pelaku berpura-pura akan mengambil uang di dalam kamarnya, lalu mengajak korban masuk ke kamar tersebut.
"Pelaku mengimingi-imingi korban sehingga korban diajak ke kamar pelaku. Di kamar pelaku itulah korban dilakukan kekerasan sehingga korban meninggal dunia", jelas Onkoseno.
Status Hukum Pelaku
Saat ini, pelaku MR masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara.
"Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan anak di bawah umur, baik korban maupun pelaku. Kami akan menindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku", ujar Kapolres Erick.
Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak karena ia termasuk dalam kategori anak yang berhadapan dengan hukum.
"Pelaku masih dalam pemeriksaan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara", tambah Erick.
Ajakan Kepada Masyarakat
Polisi juga mengajak masyarakat agar segera melaporkan jika mengetahui adanya tindakan kekerasan terhadap anak.
Laporan dapat disampaikan ke pos polisi terdekat atau kepada petugas Bhabinkamtibmas untuk segera ditindaklanjuti.
- Penulis :
- Aditya Yohan