
Pantau - Pemerintah Provinsi Banten menurunkan tim klarifikasi ke SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten, untuk menindaklanjuti dugaan kekerasan yang dilakukan oleh kepala sekolah terhadap salah satu siswa.
Langkah ini diambil guna memastikan kebenaran kejadian, menjaga ketertiban di lingkungan sekolah, serta menjamin proses belajar mengajar tetap berjalan normal.
Klarifikasi dan Penonaktifan Kepala Sekolah
Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Banten, Lukman, menyampaikan bahwa tim klarifikasi telah diterjunkan sejak Selasa, 14 Oktober 2025.
" Kami sudah menurunkan tim ke SMAN 1 Cimarga untuk melakukan klarifikasi terhadap siswa, guru, dan komite sekolah," ungkapnya.
Tim bertugas menggali keterangan dari berbagai pihak guna menelusuri akar masalah yang memicu aksi mogok belajar oleh siswa.
Berdasarkan laporan awal, insiden bermula dari teguran kepala sekolah terhadap seorang siswa yang kedapatan merokok di belakang sekolah.
" Kejadiannya bermula dari teguran terhadap siswa yang kedapatan merokok di belakang sekolah hingga terjadi ketegangan. Kepala sekolah mengaku sempat menepuk siswa, namun masih kami dalami," jelas Lukman.
Untuk menjaga situasi kondusif selama proses pemeriksaan, kepala sekolah dinonaktifkan sementara.
" Sekolah tidak diliburkan. Hari ini seluruh siswa saya minta kembali masuk agar proses belajar tidak terganggu," tegas Lukman.
Hasil pemeriksaan awal akan diserahkan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) guna menentukan status kepegawaian kepala sekolah.
" Kami lakukan BAP awal dan hasilnya akan diserahkan ke BKD untuk penentuan status pegawai," ujarnya.
Penegakan Aturan dan Proses Profesional
Lukman menekankan pentingnya penegakan tata tertib di sekolah, termasuk larangan merokok bagi siswa.
" Tidak dibenarkan juga jika lingkungan sekolah menjadi tempat merokok siswa. Siswa yang melanggar akan diberi teguran agar tidak mengulangi perbuatannya," ungkapnya.
Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah.
Peraturan ini melarang kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, dan siswa untuk merokok, menjual, atau mempromosikan produk rokok di lingkungan sekolah.
Pemerintah Provinsi Banten memastikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum.
Selain pemeriksaan internal oleh Disdikbud, aparat kepolisian juga tengah melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.
Pemerintah menegaskan bahwa tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun tidak dapat dibenarkan.
Kedisiplinan dan keteladanan disebut sebagai fondasi utama dalam dunia pendidikan.
- Penulis :
- Aditya Yohan
- Editor :
- Tria Dianti