billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Mensesneg dan PPKGBK Gugat PT Indobuildco, Tuntut Pengembalian Lahan Hotel Sultan ke Negara

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Mensesneg dan PPKGBK Gugat PT Indobuildco, Tuntut Pengembalian Lahan Hotel Sultan ke Negara
Foto: (Sumber: Sidang pemberian keterangan ahli gugatan terkait Hotel Sultan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (14/10/2025). ANTARA/HO-PPKGBK)

Pantau - Kementerian Sekretaris Negara (Mensesneg) bersama Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) menggugat PT Indobuildco untuk mengosongkan dan mengembalikan lahan serta bangunan Hotel Sultan kepada negara.

Gugatan diajukan karena PT Indobuildco dinilai melakukan perbuatan melawan hukum dengan tetap menguasai dan mengomersialisasikan tanah yang hak guna bangunannya (HGB) telah berakhir.

PT Indobuildco Dianggap Tak Punya Hak Lagi atas Lahan Eks HGB

Kuasa hukum Mensesneg dan PPKGBK, Kharis Sucipto, menjelaskan bahwa tanah yang dimaksud adalah lahan eks HGB Nomor 26/Gelora dan 27/Gelora yang sudah habis masa berlakunya.

"Kami mengajukan gugatan rekonvensi terhadap PT Indobuildco agar dihukum melakukan perbuatan melawan hukum sebab masih menguasai, menempati, dan mengomersialisasi tanah tersebut padahal haknya telah berakhir," ujar Kharis.

Permohonan pembaruan dua HGB tersebut sebelumnya telah dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti oleh Kantor Pertanahan Jakarta Pusat sejak 13 Desember 2023.

PT Indobuildco juga tidak memperoleh rekomendasi atau izin tertulis dari Mensesneg cq PPKGBK sebagai pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL), sesuai peraturan perundang-undangan.

Selain itu, izin Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) atas nama PT Indobuildco untuk pengoperasian Hotel Sultan dan apartemen telah dibatalkan oleh Menteri Investasi/BKPM dan Kepala DPMPTSP DKI Jakarta pada 4 Oktober 2023.

Ahli Tegaskan Tindakan PT Indobuildco Langgar Hukum dan Rugikan Negara

Dalam sidang gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 14 Oktober 2025, Mensesneg dan PPKGBK menghadirkan Prof. Anwar Borahima, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, sebagai ahli.

Prof. Anwar menjelaskan bahwa setelah HGB berakhir, pemegang HGB tidak lagi memiliki hubungan hukum dengan tanah tersebut.

Badan hukum tersebut, katanya, tidak berhak melakukan tindakan hukum apa pun di atas lahan eks HGB, termasuk menguasai, menempati, atau mengambil keuntungan dari tanah tersebut.

Ia menyebut tindakan hukum yang tetap dilakukan di atas tanah tanpa dasar hak merupakan perbuatan melawan hukum karena:

dilakukan tanpa hak,

  • melanggar hak pihak lain (dalam hal ini pemegang HPL),
  • bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,
  • dan berpotensi merugikan negara sebagai pemilik tanah.

Gugatan ini menandai langkah hukum tegas pemerintah untuk menertibkan penguasaan lahan negara yang tidak sah dan memastikan aset negara dikelola sesuai ketentuan hukum.

Penulis :
Aditya Yohan