
Pantau - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat berhasil mengungkap jaringan narkotika internasional dengan barang bukti berupa 17,6 kilogram sabu-sabu dan menangkap tujuh orang tersangka.
Operasi Khusus Selama Satu Bulan Berujung Penangkapan
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim selama hampir satu bulan.
"Pengungkapan ini adalah hasil kerja keras tim di lapangan yang berhasil memutus mata rantai jaringan narkotika internasional melibatkan China, Myanmar, dan Thailand," ungkapnya.
Operasi ini dilakukan sejak 18 September 2025 oleh Unit IV Subdit III Ditresnarkoba Polda Jabar.
Tersangka pertama berinisial RD ditangkap pada 24 September 2025 di Kabupaten Sukabumi.
"Dari penangkapan pertama di Sukabumi, kami kembangkan dan berhasil menangkap tersangka lainnya secara beruntun di lokasi berbeda," ia mengungkapkan.
Modus Sembunyikan Sabu dalam Teh Cina dan Popok Bayi
Para pelaku menggunakan berbagai modus untuk menyembunyikan sabu, seperti dalam bungkus teh Cina, popok bayi, dan pembalut.
"Para tersangka bekerja sama dengan bandar di lapas, menjadikan ini kejahatan luar biasa yang harus kita hentikan," ujar Hendra.
Ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya tidak main-main, yaitu pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dengan denda maksimal mencapai Rp10 miliar rupiah," tegasnya.
- Penulis :
- Leon Weldrick
- Editor :
- Tria Dianti