
Pantau - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendorong pengembangan konsep waterfront city sebagai solusi integratif antara tata ruang laut dan darat untuk menciptakan wilayah pesisir yang berkelanjutan, produktif, dan berdaya saing tinggi.
Konsep ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut (PRL) KKP, Kartika Listriana, dalam Pertemuan Ilmiah Tahunan Ikatan Sarjana Oseanografi Indonesia di Semarang, Jawa Tengah, bertepatan dengan Bulan Bakti Kelautan dan Perikanan serta HUT ke-26 KKP.
Efisiensi Investasi dan Pemanfaatan Ruang Jadi Tujuan Utama
Kartika menjelaskan bahwa pengembangan kawasan waterfront city akan menjadi model integrasi ruang laut dan darat untuk menghindari konflik pemanfaatan, tumpang tindih kebijakan, serta mendorong efisiensi dalam investasi.
"Sebagai modelling penataan ruang laut dan darat, KKP akan mengembangkan kawasan waterfront city yang terencana dan terintegrasi. Lokasi tersebut mencakup kawasan Sabang, Batang, Bitung, Morotai, Marunda, Semarang dan Surabaya," ungkapnya.
Menurutnya, konsep ini juga bertujuan meningkatkan nilai ekonomi kawasan melalui pariwisata dan sektor komersial, memperbaiki kualitas lingkungan, mendukung konservasi ekosistem, serta menciptakan kawasan perkotaan pesisir yang layak huni dan menarik.
"Waterfront city ini diselaraskan dengan pengembangan kawasan berbasis energi baru-terbarukan dan program penurunan emisi kota melalui transformasi kawasan urban pesisir," tambahnya.
Penataan Ruang Laut Capai Kemajuan, Target Integrasi Nasional Desember 2025
KKP menilai integrasi antara darat, laut, dan pulau-pulau kecil merupakan prasyarat utama dalam pengelolaan wilayah pesisir secara berkelanjutan.
Untuk mendukung hal itu, KKP menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan perguruan tinggi, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat pesisir.
"Pendekatan kolaboratif akan memastikan bahwa pengelolaan ruang laut tidak hanya efektif secara teknis namun juga inklusif, adaptif, dan berorientasi pada keberlanjutan jangka panjang," kata Kartika.
Ia juga menyebut bahwa tata ruang laut Indonesia telah mengalami kemajuan signifikan, salah satunya melalui Rencana Tata Ruang Laut Nasional yang saat ini tengah diintegrasikan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) dan ditargetkan ditetapkan pada Desember 2025.
Hingga saat ini, KKP telah menyelesaikan:
- 17 Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah (RZ KAW)
- 16 Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional (RZ KSN)
- 44 Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu (RZ KSNT)
- 34 Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZ WP3K)
Kebijakan One Spatial Planning Policy yang diusung KKP bertujuan menyelaraskan pembangunan lintas sektor, menghindari tumpang tindih kebijakan, memudahkan investasi, serta menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan pesisir.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono sebelumnya menegaskan bahwa penataan ruang laut menjadi kunci utama dalam mewujudkan kebijakan ekonomi biru yang efisien, adil, dan berkelanjutan.
- Penulis :
- Aditya Yohan