billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pedagang Ungkap Praktik Mafia Kios di Pasar Pramuka Sudah Ada Sejak 2016, Terkait Penolakan Revitalisasi

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Pedagang Ungkap Praktik Mafia Kios di Pasar Pramuka Sudah Ada Sejak 2016, Terkait Penolakan Revitalisasi
Foto: (Sumber: Situasi di Pasar Pramuka, Matraman, Jakarta Timur, Selasa (14/10/2025). ANTARA/Siti Nurhaliza.)

Pantau - Sejumlah pedagang obat dan alat kesehatan di Pasar Pramuka, Matraman, Jakarta Timur, mengungkapkan bahwa praktik mafia kios dengan sistem penyewaan harga tinggi telah berlangsung sejak tahun 2016 dan kembali mencuat menjelang rencana revitalisasi pasar.

Salah satu pedagang berinisial HR (49) menyebut bahwa para mafia kios secara aktif menolak regulasi yang membatasi kepemilikan kios.

"Ingat demo tahun 2016 lalu di pasar Pramuka? Itu dilakukan untuk melindungi bisnis penyewaan kios mereka (mafia kios). Saat itu, mereka menggelar aksi demo untuk menolak SK Direksi PD Pasar Jaya Nomor 47 Tahun 2016," ungkap HR.

204 Kios Diduga Dikuasai Mafia, Satu Orang Bisa Punya Lima Kios

SK Direksi PD Pasar Jaya Nomor 47 Tahun 2016 membatasi kepemilikan maksimal satu kios per orang dan mengatur sistem sewa tahunan.

Namun, mafia kios menolak kebijakan tersebut karena mereka memiliki lebih dari satu kios, bahkan minimal lima unit per orang.

Dari total 400 kios di Pasar Pramuka, HR menyebut sekitar 204 kios dikendalikan oleh mafia kios, lalu disewakan kembali kepada pihak ketiga.

"Mereka langsung menolak SK itu, karena kan selama ini mereka ada yang punya kios paling sedikit lima. Aksi demo itu pun berhasil dan pemerintah akhirnya ikut turun tangan membatalkan SK tersebut," jelasnya.

SK tersebut juga melarang kepemilikan lebih dari satu kios dan mewajibkan pedagang untuk menempati kiosnya secara langsung, bukan menyewakan.

Namun dalam praktiknya, satu orang bisa menguasai 5–7 kios.

Masa Kontrak 30 Tahun Segera Habis, Mafia Kios Tolak Revitalisasi

HR menyebut bahwa mafia kios kembali menolak kebijakan baru saat Perumda Pasar Jaya hendak melakukan revitalisasi pasar, seiring akan berakhirnya masa sewa selama 30 tahun.

"Tahun 2016, mereka meminta perpanjangan masa kontrak selama 30 tahun. Tahun besok masa kontraknya habis, makanya mereka khawatir, kalau jadi direvitalisasi, masa kepemilikan mereka habis, dan bisnis sewa kios mereka pasti akan dihentikan," ujar HR.

Salah satu tuntutan mafia kios saat itu adalah mengembalikan sistem sewa ke aturan lama, karena SK 2016 dianggap mengancam praktik bisnis sewa-menyewa mereka.

Pasar Jaya Bantah Kenaikan Sewa Empat Kali Lipat

Menanggapi kekhawatiran pedagang, Perumda Pasar Jaya membantah kabar kenaikan harga sewa kios pascarevitalisasi yang disebut-sebut mencapai empat kali lipat dari harga saat ini.

"Hasil kajian menunjukkan bahwa tarif yang diberlakukan masih berada di bawah rekomendasi nilai pasar," jelas Direktur Utama Perumda Pasar Jaya, Agus Himawan.

Ia menegaskan bahwa penetapan tarif sewa tidak dilakukan sepihak, tetapi berdasarkan kajian komprehensif oleh tim teknis, tim keuangan, dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Pasar Jaya juga telah menindaklanjuti berbagai aspirasi pedagang melalui jalur resmi, termasuk DPRD DKI Jakarta, Komisi B, Kemenko Polhukam, dan Ombudsman.

Penulis :
Ahmad Yusuf