
Pantau - Pemerintah tengah menggodok rencana pemutihan tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan dan menargetkan kebijakan ini dapat direalisasikan pada tahun 2025.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menjelaskan bahwa proses perhitungan dan verifikasi data peserta masih berlangsung untuk memastikan kebijakan ini bisa dijalankan secara tepat sasaran.
"Sedang kita hitung semua ya, baik kriteria, kemudian jumlah, karena misalnya ada data yang harus kita verifikasi karena ternyata perubahan dari kelas tertentu ke kelas tertentu tapi masih ada tunggakan di kelas yang lama," ungkapnya.
Pemerintah Verifikasi Data dan Kriteria Peserta
Prasetyo menyebutkan bahwa proses verifikasi dilakukan secara mendetail karena kondisi tiap peserta berbeda-beda tergantung kelas layanan yang mereka ikuti.
"Ini sedang kita verifikasi datanya dengan kondisinya yang masing-masing berbeda-beda gitu di setiap kelasnya dan lain-lain," ia mengungkapkan.
Ia juga menyoroti pentingnya menghapuskan tunggakan iuran peserta yang telah meninggal dunia karena secara administratif seharusnya sudah tidak menjadi beban lagi.
"Karena misalnya sudah meninggal dunia itu kan masalah pembukuannya harus di, bukan harus ya, mestinya kan sudah harus diputihkan karena memang kondisinya yang bersangkutan sudah meninggal dunia. Misalnya seperti itu," ujarnya.
BPJS Kesehatan Siapkan Langkah Konkret
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menyatakan bahwa pemutihan tunggakan merupakan langkah strategis untuk meningkatkan akses layanan kesehatan, terutama bagi peserta yang tidak aktif akibat tunggakan.
"Jumlahnya triliunan rupiah itu," kata Ghufron ketika menjelaskan besarnya nilai tunggakan yang akan diputihkan.
Ia menambahkan bahwa sebagian peserta berasal dari sektor informal yang kemudian dialihkan ke dalam skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) setelah tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), sehingga iuran mereka tidak lagi dibebankan secara pribadi.
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, turut menegaskan bahwa pembahasan soal pemutihan ini akan segera dirapatkan.
"Nanti, besok mau kita rapatkan dulu. (Hasilnya) tergantung rapat besok. Segera," katanya saat ditanya awak media.
Harapan Baru Bagi Jutaan Peserta
Cak Imin menambahkan bahwa pembebasan tunggakan diharapkan memberi harapan baru bagi jutaan peserta BPJS yang selama ini tidak dapat mengakses layanan kesehatan akibat status kepesertaan yang nonaktif.
"Saya terus berusaha agar tunggakan utang seluruh peserta BPJS ini segera dibebaskan. Jadi, tidak dianggap utang lagi. Semoga sukses bulan depan ini. Setelah tunggakan dilunasi oleh pemerintah, maka semua peserta bisa memulai iuran baru," tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa pemutihan tunggakan tidak membebaskan peserta dari kewajiban membayar iuran ke depan, namun menjadi solusi atas beban administratif masa lalu.
- Penulis :
- Arian Mesa