
Pantau - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Yangon tengah berupaya menyelamatkan tujuh warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi awak kapal MT Shi Xing dan telah terlantar di perairan Myanmar selama lebih dari tiga bulan.
Kapal Tak Diizinkan Bersandar, ABK Terlantar Tanpa Gaji
Ketujuh ABK tersebut terkatung-katung sejak Juli 2025 karena kapal MT Shi Xing tidak mendapat izin bersandar di Myanmar akibat persoalan perizinan.
Mereka direkrut dari Batam dan diberangkatkan melalui Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara, pada 5 Mei 2025.
Awalnya kapal dijadwalkan bersandar di Malaysia, namun kemudian dialihkan ke Myanmar.
Selama berada di perairan Myanmar, para ABK mengalami kekurangan logistik dan belum menerima gaji sejak Juli 2025.
Selain itu, mereka diketahui tidak memiliki dokumen kerja resmi.
Kondisi semakin mengkhawatirkan setelah satu dari tujuh ABK dilaporkan mengalami sakit keras.
KBRI Yangon dan Kemlu Lakukan Langkah Diplomatik
KBRI Yangon telah menyampaikan Nota Diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Myanmar untuk meminta izin agar ketujuh ABK WNI bisa melakukan sign off dan dipulangkan ke Indonesia.
Kemlu RI menyatakan bahwa KBRI Yangon terus memantau kondisi kesehatan para ABK yang terganggu akibat ketidakpastian situasi selama berbulan-bulan.
"Kami mengutamakan agar petugas bisa segera naik ke kapal untuk memberikan bantuan logistik dan mendampingi proses medis bagi ABK yang sakit," ungkap pihak KBRI Yangon.
Pihak KBRI juga telah berkoordinasi dengan otoritas pelabuhan Myanmar dan bertemu langsung dengan agen kapal lokal guna memastikan proses pemulangan berjalan sesuai prosedur.
Kemlu RI bekerja sama dengan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI untuk memastikan aspek teknis keselamatan pelayaran serta penggantian kru dapat dipenuhi.
Pemilik Kapal Janji Penuhi Hak ABK
Pada 15 Oktober 2025, perwakilan RI telah bertemu secara langsung dengan agensi dan pemilik kapal MT Shi Xing.
Dalam pertemuan tersebut, pemilik kapal menyatakan secara tertulis kesanggupannya untuk memenuhi seluruh kewajiban terhadap para ABK, termasuk pembayaran gaji, penyediaan logistik, dan biaya pemulangan ke Indonesia.
"Sebagai langkah awal, kami telah menyetujui untuk membayarkan satu bulan gaji terlebih dahulu kepada para ABK dan keluarganya," ujar perwakilan pemilik kapal.
Kemlu RI menegaskan akan terus memantau pemenuhan hak-hak ketujuh ABK WNI hingga mereka dapat kembali ke Tanah Air dalam kondisi selamat.
KBRI Yangon juga tengah berkoordinasi intensif dengan otoritas Myanmar dalam proses evakuasi dan perlindungan terhadap para WNI tersebut.
Kemlu RI menambahkan bahwa mereka juga sedang menangani kasus terpisah yang melibatkan tujuh nelayan asal Aceh yang terdampar di Myanmar.
- Penulis :
- Leon Weldrick