billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

PA GMNI Jakarta Desak Reforma Agraria Perkotaan: Ruang Kota Harus Dikembalikan kepada Rakyat

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

PA GMNI Jakarta Desak Reforma Agraria Perkotaan: Ruang Kota Harus Dikembalikan kepada Rakyat
Foto: (Sumber: Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo (kiri) saat menjadi narasumber pada acara Focus Group Discussion (FGD) I alumni GMNI di Jakarta. ANTARA/HO-GMNI)

Pantau - Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI) Jakarta Raya mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera melaksanakan reforma agraria perkotaan sebagai upaya mengembalikan hak rakyat atas tanah dan ruang hidup di kota.

Reforma Agraria Tak Hanya Urusan Desa, Tapi Mendesak di Jakarta

Ketua DPD PA GMNI Jakarta Raya, Ario Sanjaya, menyampaikan bahwa ketimpangan penguasaan tanah di Jakarta semakin meminggirkan rakyat kecil dari ruang hidup mereka.

"Rakyat Jakarta semakin kehilangan haknya atas ruang hidup. Banyak kawasan padat dan pemukiman rakyat tergeser oleh proyek-proyek komersial," ujarnya dalam diskusi kelompok terfokus (FGD) bertema Reforma Agraria Perkotaan sebagai Ruang Hidup yang Berkeadaban.

Menurut Ario, reforma agraria tidak boleh hanya dipandang sebagai isu pedesaan, melainkan sangat mendesak diterapkan di kota-kota besar seperti Jakarta.

"Reforma agraria perkotaan harus menjadi prioritas agar pembangunan tidak hanya menguntungkan segelintir pihak," tegasnya.

Ario juga menekankan bahwa reforma agraria tidak semata menyangkut redistribusi tanah, tapi juga penataan ruang kota yang lebih manusiawi dan berkeadaban.

"Ruang kota harus dikembalikan kepada rakyat. Prinsip keadilan sosial sebagaimana digariskan dalam Pancasila harus menjadi dasar dari kebijakan tata ruang dan pembangunan Jakarta ke depan," jelasnya.

Ketimpangan Tanah Dinilai Akar Masalah Kota Jakarta

Sekretaris DPD PA GMNI Jakarta Raya, Miartiko Gea, menambahkan bahwa tanah dan ruang kota merupakan hak konstitusional rakyat yang wajib dijamin negara.

"Hak rakyat atas tanah adalah hak asasi. Pemprov DKI dan pemerintah pusat harus berani mengambil langkah berkeadilan untuk mengoreksi ketimpangan yang sudah lama terjadi," ujarnya.

"Jangan biarkan kota ini menjadi ruang yang hanya ramah bagi pemodal, tetapi keras bagi rakyat kecil," tambahnya.

FGD ini merupakan bagian dari rangkaian menuju Konferensi Daerah (Konferda) V DPD PA GMNI Jakarta Raya.

Forum ini mengangkat tema besar Menyongsong 500 Tahun Jakarta dan Tantangan Membangun Peradaban Kota sebagai wadah konsolidasi gagasan lintas generasi antara pemikir, aktivis, dan pejabat publik dalam semangat marhaenisme dan keadilan sosial.

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, turut menyoroti bahwa Jakarta merupakan kota dengan ketimpangan tertinggi kedua di Indonesia setelah DI Yogyakarta.

"Kita tidak bisa memungkiri bahwa Jakarta adalah kota yang timpang. Kelihatannya megah dan gemerlap, tetapi sejujurnya ketimpangan itu nyata," ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa akar persoalan kota Jakarta bukan sekadar kemiskinan atau akses layanan dasar, melainkan ketimpangan penguasaan lahan.

"Ketika kita keliling ke kampung kota, persoalan utama bukan hanya soal fasilitas dasar, tapi penguasaan lahan yang tidak adil," tutup Dwi Rio.

Penulis :
Aditya Yohan
Editor :
Tria Dianti