billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

OJK Jatim Pantau Ketat 9 BPR yang Terancam Konsolidasi Akibat Modal Inti Tak Mencukupi

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

OJK Jatim Pantau Ketat 9 BPR yang Terancam Konsolidasi Akibat Modal Inti Tak Mencukupi
Foto: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Timur dalam media gathering di Madiun, Jawa Timur, Minggu 19/10/2025 (sumber: ANTARA/Astrid Faidlatul Habibah)

Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Timur mengawasi secara ketat sembilan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang hingga kini belum memiliki kejelasan langkah untuk memenuhi ketentuan modal inti minimum sebesar Rp6 miliar.

Sembilan BPR tersebut terancam dikenai tindakan konsolidasi apabila gagal memenuhi target pemenuhan modal inti hingga batas waktu pada Desember 2025 mendatang.

Kepala Direktorat Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 1 Kantor Perwakilan OJK Jawa Timur, Nasirwan Ilyas, menyampaikan pernyataan ini dalam kegiatan Media Gathering yang berlangsung di Madiun pada Minggu, 19 Oktober 2025.

"Kira-kira sembilan BPR yang masih kami pandang belum jelas langkah-langkah pemenuhan modal intinya itu bisa terselesaikan secara baik," ungkapnya.

Permasalahan Modal dan Opsi Konsolidasi

Nasirwan menjelaskan bahwa masalah utama yang dihadapi sembilan BPR tersebut adalah keterbatasan likuiditas dari pemiliknya, yang tidak memiliki dana cukup untuk menambah modal sesuai ketentuan.

Kekurangan modal pada masing-masing BPR bervariasi, mulai dari Rp100 juta hingga Rp1 miliar.

Jika hingga akhir Desember 2025 tidak ada pemenuhan modal inti, maka OJK akan menjalankan ketentuan sesuai Peraturan OJK (POJK) mengenai konsolidasi BPR.

Konsolidasi tersebut dapat berbentuk merger atau penggabungan dengan BPR lain, terutama yang juga mengalami kondisi serupa.

Namun, Nasirwan menyebut bahwa proses merger bukanlah hal yang mudah karena sering terjadi perbedaan visi dan arah bisnis antar pemegang saham.

Alternatif lain yang diberikan dalam POJK adalah akuisisi oleh investor baru yang bersedia mengambil alih kepemilikan dan menutup kekurangan modal.

"BPR bisa mencari investor baru yang bisa menjadi mitra strategis untuk menutup kekurangan modal," ia menegaskan.

Meski demikian, proses pencarian investor memerlukan waktu karena harus melewati tahap perizinan dan evaluasi kepemilikan saham.

OJK Siapkan Langkah Tegas Jika Target Tak Tercapai

OJK menyatakan akan terus melakukan negosiasi dan identifikasi terhadap masalah yang dihadapi masing-masing BPR demi mencari solusi terbaik.

Nasirwan menambahkan, "Kalau nanti lewat Desember 2025, sembilan BPR itu tidak bisa memenuhi modal inti Rp6 miliar maka kami akan menerapkan ketentuan yang diatur POJK tentang konsolidasi BPR. Jadi ada perintah yang akan dilakukan oleh POJK."

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen OJK dalam menjaga stabilitas dan keberlanjutan sektor perbankan, khususnya BPR di wilayah Jawa Timur.

Penulis :
Arian Mesa